Pemilik Kendaraan Bisa Pilih Nopol Ganjil Atau Genap

oleh -117 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA. – Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, membuat sistem pembatasan kendaraan menjadi pilihan. Salah satunya, merupakan memperluas penerapan sistem ganjil genap secara wilayah hingga diberlakukan juga pada sepeda motor.

Hal ini tentu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa orang berpendapat bahwa jumlah kendaraan mulai semakin bertambah.

Sebab, orang mulai mensiasatinya dengan cara memiliki kendaraan baru, tapi dengan nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) yg ganjil atau genap.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap Tidak Bisa Diterapkan pada Motor

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, masyarakat mampu saja memiliki kendaraan dengan nomor pilihan, sesuai dengan kode wilayahnya masing-masing.

“Bisa sesuatu angka, beberapa angka, atau tiga angka, nanti masuknya ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dibayar ke negara,” ujar Halim, ketika dihubungi , Senin (5/8/2019).

Baca juga: Pembatasan Motor di Jakarta Pernah Diterapkan, Bukan Ganjil Genap

Nomor pilihan ini mampu dipesan bukan cuma buat motor baru. Halim menambahkan, motor lama yg ingin ubah nomor polisi kendaraannya dari ganjil ke genap atau sebaliknya juga bisa.

“Tinggal tiba ke Samsat, minta nomor pilihan, dahulu membayar PNBP sesuai dengan aturan yg berlaku,” kata Halim.

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.