Orang Tua Jangan Izinkan Anak Di Bawah 17 Tahun Bawa Kendaraan

oleh -230 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menghimbau kepada para orang tua, agar tak memberikan izin kepada anaknya yg masih berusia di bawah 17 tahun buat mengendarai kendaraan bermotor.

Menurut Refdi, peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas juga sangat dibutuhkan, karena secara aturan yg berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila telah berusia minimal 17 tahun.

“Jadi jangan diberikan kesempatan buat anaknya yg masih di bawah umur membawa motor, apalagi ke sekolah, atau jalan umum lainnya karena sangat berbahaya,” ujar jenderal bintang beberapa itu saat berbincang dengan di kantor Korlantas Polri belum lama ini.

Refdi melanjutkan, apabila tetap diberikan maka telah melanggar aturan dahulu lintas yg berlaku. Sebab, anak tersebut belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), karena batas minimal mendapatkan SIM, merupakan 17 tahun ke atas.

Baca juga: Bulan Depan Korlantas Polri Terbitkan SIM Milenial

“Jika umurnya telah cukup tak masalah, tapi harus memiliki SIM, dan juga diberikan pengertian soal cara berkendara yg aman dan harus mematuhi segala peraturan atau rambu di jalan raya,” kata Refdi.

Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan, Pasal 77 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yg dikemudikan.

Pasal 81 menjelaskan, buat SIM A, C dan D minimal berusia 17 tahun, kemudian SIM B1 minimal 20 tahun, dan SIM B II 21 tahun ke atas.

Sementara itu menurut Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Lalu Lintas, banyak fakta menunjukkan bahwa anak di bawah umur menjadi pelaku dan korban kecelakaan dulu lintas jalan.

“Data yg aku peroleh dalam rentang 2011-2016 memperlihatkan, lebih dari 139.000-an anak menjadi pelaku kecelakaan. Di sisi lain, selaku korban kecelakaan jumlahnya dapat beberapa kali lipat,” ujar Edo kepada , Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Korlantas Usulkan Hari Keselamatan Berlalu Lintas

Edo melanjutkan, dalam rentang 5 tahun itu setidaknya sekitar 16 persen dari 875.000-an korban kecelakaan adalah dari kalangan anak-anak. Sebuah fakta data yg sangat memprihatinkan.

“Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur agar terhindar dari petaka jalan raya adalah mutlak. Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat bagi sentiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur buat berkendara,” kata dia.

Selain karena kestabilan emosi ketika berkendara gampang goyah, anak-anak cenderung belum mampu mempertanggung jawabkan apa yg dia lakukan. Belum lagi persoalan regulasi yg mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM.

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.