Oli Palsu Bikin Omzet Negara Menguap Triliunan Rupiah

oleh -183 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018, mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas (SNI) Secara Wajib, mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo).

Menurut Kedua Bidang Pengembangan Aspelindo Andria Nusa, adanya kewajiban SNI bagi pelumas mulai memiliki banyak manfaat. Salah satunya menekan peredaran oli palsu yg telah sangat merugikan sejak lama.

“Kebutuhan pelumas nasional ketika ini sebesar 950.000 kiloliter, sekitar 15 persen itu yaitu pelumas palsu yg merugikan pasar nasional, dan ini telah berlangsung cukup lama,” ujar Andria dalam Focus Group Discussion (FGD) menengai Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen, yg digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Top1 Tolak Pemberlakuan Pelumas Wajib SNI

Menurut Andria, sampai ketika ini memang tak ada survei khusus bagi mengenai peredaran oli palsu, karena memang sulit bagi dilakukan. Tapi berdasarkan perkiraan, jumlahnya sebanyak 15 persen dari total jualan kebutuhan pelumas nasional.

Artinya dengan estimasi omzet nasional yg sekitar Rp 30 triliun, berarti kerugian dari 15 persen akibat adanya pelumas palsu sekitar Rp 4,5 triliun. Selain dari dampak langsung, menurut Adria juga ada dampak jangka panjang akibat pelumas ilegal yg sangat merugikan, yakni berkurangnya usia mesin kendaraan.

“Dampak segera pelumas palsu itu secara omzet diperkirakan sampai Rp 4,5 triliun. Tapi sebetulnya dampak lebih besar itu yg jangka panjang, seperti umur mesin yg berkurang, misal bila harusnya baru 20 tahun turun mesin, tetapi jadi 10 tahun belum lagi soal performa mesin yg berkurang, itu baru dari segi otomotif, dari segi industri dampaknya secara kinerja dapat lebih besar,” kata Andria.

Ilustrasi pelumas Pertamina/PRIYOMBODO Ilustrasi pelumas Pertamina

Selain menekan oli palsu, menurut Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Direktorat Kementerian Perindustrian (Kemperin) Taufiek Bawazier, adanya wajib SNI bagi pelumas juga cukup baik bagi melindungi konsumen dan mendorong persaingan yg lebih sehat. Upaya pembuatan regulasinya pun telah melalui porses clean and clear dengan World Trade Organization (WTO).

Baca juga: Asosiasi Pelumas Minta Uji Materi SNI Pelumas

“Regulasi SNI wajib artinya negara hadir bagi melindungi, memang banyak yg menentang dengan berbagai argumentasi tetapi Indonesia perlu aturan ini, jadi regulasi ini adalah kebutuhan bukan keinginan. Banyak kerugian bila tak dikerjakan SNI wajib, masyarakat tak tahu apakah oli yg digunakan standar atau di bawah standar,” ujar Taufiek dalam kesempatan yg sama.

Tidak cuma itu saja, Taufiek juga menyampaikan kapasitas produksi pelumas lokal mencapai 2 juta kiloliter, tetapi utilitasnya sendiri baru sekitar 42 persen atau 850.000 kiloliter. Melalui regulasi SNI, diharapkan mampu lebih memaksimalkan lagi produksi oli dalam negeri.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.