Mampukah Wajib SNI Hapus Peredaran Oli Palsu?

oleh -136 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Indonesia ( SNI) Pelumas Secara Wajib. Aturan ini pun bersiap diimplementasikan secara penuh pada 10 September 2019.

Adapun salah sesuatu tujuan wajib SNI bagi pelumas ini adalah bagi memberikan perlindungan yg lebih baik pada konsumen terkait mutu dari pelumas. Namun dalam penerapannya, dianggap belum dapat segera menghapus peredaran oli palsu di pasaran.

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Direktorat Kemenperin Taufiek Bawazier, menyampaikan persoalan peredaran oli palsu atau ilegal memang menjadi momok yg mulai bergantung dari sistem pengawasan di lapangan.

Baca juga: Asosiasi Pelumas Minta Uji Materi SNI Pelumas

“Apakah yg ilegal segera hilang, itu balik lagi ke pengawasan dan penegakan hukum. Kalau kita (Kemenperin) cuma soal aturan saja, kita melihat ini (aturan) didesain buat negara suatu kebutuhan bagi membangun industri, melindungi masyarakat, dan meningkatkan daya saing,” ujar Taufiek dalam FGD yg digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Meski tidak dapat segera menghapus peredaran oli palsu, namun menurut Taufiek dengan adanya aturan wajib SNI setidaknya secara berlahan nantinya dapat menekan peredaran oli palsu. Apalagi bila penerapan sistem mampu menjangkau lebih luas sampai ke wilayah kecil yg umumnya menjadi tempat potensial kemunculan oli ilegal.

Pelumas kendaraanwww.netwaste.org.au Pelumas kendaraan

Dalam hal pengawasan, Taufiek menyampaikan sebenarnya menjadi persoalan bersama, bukan cuma dari suatu badan tertentu. Peran masyarakat luas yg notabennya sebagai konsumen juga dibutuhkan, karena kerugian dari oli palsu juga berdampak dari yg menggunakan, bukan cuma perusahaan.

Baca juga: SNI Wajib Pelumas Makin Dekat, Importir Oli Resah

“Adanya regulasi ini tentu yaitu upaya pemerintah sebagai regulator, jadi jawabannya simple saja tergantung dari bagaimana pengawasannya, sejauh mana wilayah-wilayah yg dapat diawasi. Contoh seperti illegal fishing saja, sampai ketika ini juga masih belum berhenti jadi balik lagi ke pengawasan,” Kata Taufiek.

Tidak cuma itu, adanya regulasi ini juga memungkinkan pemerintah mampu melakukan pendekatan ke pihak pabrik oli. Hal ini berguna sebagai pendataan, karena biasanya pabrikan pelumas milik hitungan tentang merek-merek yg tidak jarang dipalsukan

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.