Banyumas Raya
Warsawa – Dewan Pengawas Persaingan dan Perlindungan Konsumen Polandia (UOKiK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar US$31,6 juta atau sekitar Rp430 miliar kepada Volkswagen (VW) karena memberikan keterangan yg salah pada iklan terkait emisi kendaraan.
Denda ini yaitu denda terbesar yg pernah diberikan UOKiK terkait pelanggaran hak-hak konsumen.
Dalam sebuah pernyataan yg dilansir Reuters, Presiden UOKiK Marek Niechcial menyampaikan bahwa materi iklan VW di Polandia memuat keterangan palsu.
“Mereka merujuk pada sikap pro lingkungan dari VW, padahal sebenarnya mobil-mobil itu tak ramah lingkungan,” ujarnya.
Denda tersebut mengingatkan kembali pada skandal emisi VW pada tahun 2015. Perusahaan otomotif yang berasal Jerman itu mengakui sudah berbuat curang pada hasil uji emisi mesin diesel di AS.
Kendati demikian, pihak VW masih mempertanyakan hukuman yg mereka terima itu. Dalam sebuah pernyataan melalui email, VW menyatakan bahwa mereka tak melihat alasan hukum atas tuduhan tersebut.
“Pelanggan belum mengalami kerusakan. Grup Volkswagen sudah melakukan kampanye layanan terkait mesin diesel EA189 sejak tahun 2016,” kata mereka.
UOKiK juga mencatat bahwa pihak VW masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut di pengadilan.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com