Korlantas Polri Pertanyakan Registrasi Kendaraan Listrik

oleh -212 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Salah sesuatu syarat kendaraan bermotor dapat berkeliaran di jalan raya, merupakan mengantongi izin atau teregistrasi oleh polisi. Wujudnya mampu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pelat nomor.

Selain kendaraan bermesin konvesional, mobil atau sepeda motor berbahan bakar bakar alternatif seperti hibrida hingga listrik pun harus memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri bagi kendaraan listrik belum ada yg mendaftarkan atau melakukan registrasi dan identitfikasi (regident). Sebelum tahap itu, tentunya wajib menyertakan sertifikat uji tipe dan yang lain jalan dari Kementerian Perhubungan.

“Tahap registrasinya belum ada, Perpres-nya juga kan belum keluar. Jadi harus lulus uji tipe, setelah itu diproduksi dan kalian baru dapat registrasi kendaraan listri itu,” ujar jenderal bintang beberapa itu ketika berbincang dengan belum lama ini di kantor Korlantas Polri.

Baca juga: Alasan Honda Tak Jual PCX Listrik ke Konsumen Umum

Refdi melanjutkan, buat registrasi kendaraan dengan listrik murni sekarang ini belum ada, yg telah terdaftar justru mobil atau motor dengan teknologi mesin hibrida.

Honda PCX Listrik              Aditya Maulana – Otomotif Honda PCX Listrik

“Kalau listrik bagi tidak mengurangi power seperti hibrida sudah, tapi listrik murni belum ada, SRUT-nya belum ada juga,” ucap Refdi.

Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra pernah menyampaikan bahwa saat melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.

“Acuannya tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012,” ucap Halim kepada belum lama ini.

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB yaitu dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yg diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yg berlaku selama Ranmor tak dipindahtangankan.

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga yaitu dokumen yg berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yg berbentuk surat atau bentuk yang lain yg diterbitkan Polri, yg berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.