Kemenhub Masih Godok Besaran Tarif Ojek “Online”

oleh -201 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Meski direncakan terbit akhir Maret 2019 mendatang, namun hingga kini Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) masih selalu menyusun dan melakukan diskusi soal aturan ojek online. Ada dua hal yg masih menjadi fokus masalah, salah satunya soal kesepakatan soal tarif.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, persoalan penetapan tarif menjadi hal yg paling sensitif dan perlu didiskusikan secara bersama.

“Saya milik patokan sendiri soal tarif, tetapi masalahnya ini kan menyangkut banyak pihak, tak mampu diputuskan dari sesuatu sisi. Idealnya kami bahas bersama antara pihak-pihak yg terkait, baik dari para ojol dan juga aplikatornya,” kata Budi ketika dihubungi , Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Ada Regulasi, Berapa Jadinya Tarif Ojek Online?

Budi menjelaskan, bila persoalan tarif tentunya masing-masing mulai memiliki perhitungan sendiri, baik aplikator, para ojol, dan juga dari pihak Kemenhub. Agar terjadi kesepatakan yg ideal, maka diperlukan langkah diskusi bersama antar para pemangku kepentingan yg terkait.

Yoga Hastyadi Widiartanto/ Menu transportasi mobil Go-Car di tampilan aplikasi Go-Jek versi terbaru

Sampai ketika ini, Budi menjelaskan, pemerintah juga belum menetapkan besaran tarif batas bawah dan atas yg mulai diperbincangan. Tapi Budi memastikan bila tarif ojek daring harus berada di bawah taksi online yg kini kisarannya sekitar Rp 3.500 sampai Rp 6.500 per kilometer.

“Yang jelas harus dibicarakan dulu, kalau aku sebut berapa ketika ini namun tak diterima aplikator atau ojolnya mulai susah mendapat kesepakatan. Kita diskusikan lagi dulu kami sepakati bersama,” kata Budi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com