Inovasi 3M Dukung Keselamatan Pengguna Jalan

oleh -425 Dilihat

Banyumas Raya

Jakarta – Praktik tertib dahulu lintas yaitu suatu hal yg memerlukan komitmen untuk setiap pengguna jalan raya. Oleh karenanya dibutuhkan perhatian mulai keselamatan diri terutama kesiapan selama di perjalanan agar tetap aman, nyaman serta selamat sampai tujuan.

Data WHO menunjukkan, kecelakaan akibat mengabaikan aturan dulu lintas sudah memakan korban sekitar 2,4 juta jiwa manusia setiap tahunnya. Jumlah angka kematian yg diakibatkan kecelakaan tersebut menduduki peringkat ketiga sebagai penyebab kematian manusia di dunia.

Indonesia termasuk salah sesuatu negara penyumbang kecelakaan dulu lintas tertinggi di dunia. Setidaknya, di negara kalian ini tercatat sekitar 26.000 hingga 29.000 jiwa tewas karena kecelakaan dulu lintas setiap tahunnya.

Menindaklanjuti data tersebut, diperlukan berbagai tindakan upaya yg mampu menolong menurunkan jumlah angka kecelakaan dulu lintas, seperti melakukan pemasangan alat pemantul cahaya (reflektor) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yg meliputi bus dan angkutan barang.

Penggunaan stiker reflektor ini bisa dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan. Pada bagian belakang memakai stiker warna merah, sedangkan pada bagian samping memakai warna kuning buat kedaraan bermotor dan warna putih buat kereta gandengan dan kereta tempelan.

Hal tersebut sudah dituangkan dalam peraturan yg terbaru yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang alat pemantul cahaya tambahan.

Sebuah studi di Eropa menyatakan, sekitar 2.660 nyawa sudah diselamatkan dari tahun 1960 hingga 2012 dengan penggunaan conspicuity pada kendaraan trailer berat. Angka kecelakaan berkurang sebesar 21 persen dalam kondisi gelap atau malam hari dan 16 persen pada siang hari2.

Sebagai mitra kerja pemerintah, melalui seri conspicuity dan reflective tapes, 3M Indonesia menghadirkan berbagai produk stiker pemantul cahaya tambahan khususnya pada kendaraan komersial dan angkutan barang.

“Kami memastikan inovasi produk-produk 3M terus selaras dengan peraturan yg berlaku di setiap pangsa pasar, sehingga dapat memberikan produk yg berkualitas guna mendukung keselamatan pengguna jalan,” kata Audist Subekti, Business Director Infrastructure, Construction, Energy, & Government Market 3M Indonesia.

“3M Indonesia menghadirkan 3M Diamond GradeTM Conspicuity yg memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018, bahkan melampaui standar UNECE-R 104 tentang kendaraan angkutan barang seperti truk dan trailer (kereta gandeng) yg dibuktikan dengan adanya logo E-mark pada stiker,” imbuhnya.

Sejak Juli 2011, peraturan ECE104 mewajibkan seluruh kendaraan barang berat (HVGs) lebih dari 7,5 ton dan trailer lebih dari 3,5 ton harus dilengkapi dengan stiker penanda retroreflective. Hal ini menjadi salah sesuatu langkah dalam meminimalisasi terjadinya kecelakaan, terlebih di malam hari yg minim pencahayaan.

Stiker conspicuity telah memenuhi standar UNECE-R 104, gampang buat diaplikasikan dan memiliki retroreflektivitas buat menolong memberi peningkatan visibilitas pada kendaraan baik di siang atau malam hari dalam semua cuaca.

Selain itu, terdapatnya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 terkait dengan kendaraan angkutan barang wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan pada bagian kendaraan dimulai pada 1 Mei 2019 buat kendaraan baru dan 1 November 2019 buat kendaraan yg telah beroperasi.

Oleh karenanya, 3M Indonesia turut mendukung dengan ikut menyosialisasikan pada asosiasi yg terkait seperti APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) pada acara Rakernas mereka yg diadakan pada 14-15 Februari dulu sebagai narasumber, dan juga sosialisasi kepada ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia), maupun perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia.


Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.