Banyumas Raya
JAKARTA, – Sosialisasi perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap telah dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Polisi mulai menindak pengemudi yg melanggar akan 9 September 2019.
Perluasan ganjil genap ini ada tambahan 16 ruas baru, sehingga kini total menjadi 25 ruas jalan. Bahkan, kini tak lagi ada toleransi bagi mobil yg keluar-masuk jalan Tol.
Penerapan waktu bagi jam oagi tetap sama, merupakan dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sore pada jam 16.00 sampai 21.00 WIB atau bertambah sesuatu jam dari sebelumnya.
Nah, untuk Anda pengguna mobil terutama yg banyak kegiatan di Ibu Kota jangan sekali-kali mencoba memalsukan pelat nomor atau menggandakannya. Sebab, seandainya ditangkap polisi segera dikenakan sanksi tegas.
Baca juga: Begini Cara Akali Ganjil Genap, Cuma Modal HP
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, seandainya memalsukan atau menggandakan pelat nomor mulai dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Sanksi untuk pelanggar dengan kurungan beberapa bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” ucap Nasir kepada belum lama ini.
Sementara itu, buat pelanggar yang lain tetap mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sama saja. Sanksinya berupa pidana kurungan beberapa bulan atau denda Rp 500.000, tetapi ini kami terapkan setelah masa sosialisasi dan evaluasi usai pada 9 September nanti,” ujar Nasir.
Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Ruas jalan yg terkena perluasan sistem ganjil genap, terdiri dari :
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuru
– Jalan Majapahit
– Jalan Sisingamangaraja
– Jalan Panglima Polim
– Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
– Jalan Suryopranoto
– Jalan Balikpapan
– Jalan Kyai Caringin
– Jalan Tomang Raya
– Jalan Pramuka
– Jalan Salemba Raya
– Jalan Kramat Raya
– Jalan Senen Raya
– Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yg semula telah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
– Jalan Gatot Subroto
– Jalan Jenderal MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com