Ambulans Ini Viral Setelah Masuk Busway

oleh -72 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, — Satu video tengah viral di media sosial. Video tersebut memamerkan peristiwa sebuah ambulans yg masuk ke dalam jalur bus transjakarta.
Dalam video yg beredar Sabtu (6/1/2019), tampak ambulans berhadapan dengan bus transjakarta di rute Harmoni-Pulogadung, tepatnya di antara Gambir dan Kwitang, Jakarta Pusat. Peristiwa yg terjadi Jumat (4/1/2019) ini menarik perhatian warganet.

Pasalnya, ambulans masuk ke dalam jalur transjakarta dalam posisi melawan arus. Ini membuat sang sopir, yg berbicara pada video viral tersebut, berkeluh kesah dan mempertanyakan keputusan yg diambil sopir ambulans masuk ke dalam busway.

Sebenarnya dalam peraturan, tak ada larangan buat ambulans berjalan melalui busway. Pada Pasal 90 Ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi diatur bahwa kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang memakai lajur atau jalur khusus angkutan umum masal berbasis jalan.

Ambulans sendiri diperbolehkan melewati busway tercatat sebagai salah sesuatu kebijakan sterilisasi busway pada 2016 lalu. Saat itu, selain ambulans, kendaraan yg boleh melewati busway adalah pemadam kebakaran dan kendaraan pejabat berpelat RI.

Baca juga: Ambulans Adalah Prioritas di Jalan Raya

Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph mengatakan, ambulans yg berada di video tengah dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan jalur. Ini membuat mereka masuk ke busway.

“Tapi sebetulnya tak perlu berlawanan arah. Ketika ambulans dalam keadaan darurat masuk jalur juga mulai diberikan prioritas. Yang pasti dalam keadaan emergency,” ucap Daud ketika dihubungi , Minggu (6/1/2019).

Meski tak diperlihatkan dalam video yg tengah viral, akhirnya petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yg ada di sekitar lokasi menolong mengarahkan agar bus memberikan prioritas pada ambulans.

Untuk diketahui, pasal yang lain yg membahas tentang jalur transjakarta adalah Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan ini menyebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor yg melanggar mulai dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan yang lain adalah Pasal 2 Ayat 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahu 2007 yg menyebutkan kendaraan bermotor roda beberapa atau lebih dilarang memasuki jalur transjakarta.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on Jan 5, 2019 at 5:53am PST

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.