Menurut Kalla, Kepala Daerah Tak Harus Independen Di Pilpres

oleh -132 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, tidak ada keharusan kepala daerah bersikap independen dalam Pilpres.

Sebab, kata Kalla, kepala daerah yaitu sosok pilihan partai atau bahkan kader partai.

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yg menyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melanggar Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Saat itu, Ganjar menghadiri acara deklarasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Solo.

“Ya itu dalam pemilu ini yg tak boleh berpihak itu ASN. Karena ini kan sekali lagi aku ulangi, kalau bupati dan gubernur itu pilihan partai. Jadi tak dapat dikatakan dia harus independen karena dia memang dari partai,” ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Menurut Mendagri, Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Clear, Tidak Melanggar Aturan

Karena itu, Kalla menganggap wajar seandainya ada kepala daerah yg mendeklarasikan dukungan kepada salah sesuatu pasangan calon di Pilpres 2019, sepanjang sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

“Sekali lagi aku tekankan bahwa gubernur dan bupati itu sebagian besar dari partai. Jadi posisinya jelas. Kalau dari PDI-P kan posisinya jelas. Artinya mendukung pasangan calon yg sesuai dengan pilihan partainya,” lanjut Kalla.

Bawaslu Jateng sebelumnya menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yg dikerjakan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri.

Surat rekomendasi terkait pelanggaran etika tersebut sudah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2/2019) siang.

Baca juga: Mendagri Pastikan Tak Akan Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu atas Ganjar dkk

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yg dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yg sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yg ikut serta. Hal itu tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

“Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, ‘Ya sekarang aku dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yg mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kami sepakat bagi mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf’, poin intinya di situ,” ujar Rofiuddin

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.