Menurut Eni, Penerimaan Uang Dari Samin Tan Libatkan Mekeng

oleh -205 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, .com – Terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Menurut Eni, penerimaan itu melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Hal itu dikatakan Eni ketika menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019).

“Itu lah kenapa aku minta Pak Mekeng hadir sebagai saksi, karena permintaan bantuan uang itu lewat Pak Mekeng. Saya telah jelaskan seluruh dalam BAP saya,” ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eni mengatakan, yg memerintahkan dirinya secara segera buat menjembatani meeting antara Samin Tan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Mekeng selaku pimpinan fraksi Golkar.

Baca juga: Samin Tan Mengaku Kenal Eni Maulani Lewat Marcus Mekeng

Awalnya, terdapat masalah antara salah sesuatu anak perusahaan dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, merupakan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM.

Persoalan itu terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Menurut Eni, telah ada putusan pengadilan yg memenangkan PT AKT, namun belum dijalankan oleh Kementerian ESDM.

Dalam masalah ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Uang-uang tersebut diduga diterima dari sejumlah pengusaha di bidang energi dan gas.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.