MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi

oleh -162 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengakui tidak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait masalah yg menjerat Buni Yani.

Kendati demikian, ia menegaskan, Kejaksaan mampu tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.

“Memang dipersoalkan tak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi. Tapi, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yg terakhir,” kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

“Jadi saat disampaikan ke pihak-pihak dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, telah mengandung unsur eksekutorial. Sebab, tak ada lagi upaya hukum, kecuali upaya luar biasa,” tambah dia.

Baca juga: Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda

Andi sekaligus membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tak jelas.

Menurut dia, putusan MA telah jelas menyatakan menolak kasasi yg diajukan Buni Yani. Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.

“Apanya yg tak jelas, itu urusan dia. Tapi kalian telah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak, selesai telah tugas,” kata Andi.

Baca juga: Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!

Andi menegaskan bahwa putusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, eksekusi dapat langsung dilakukan.

Inkrah-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu berarti telah mengandung nilai eksekutorial, artinya telah mampu dilaksanakan eksekutor dalam hal ini jaksa,” tambah dia.

Buni Yani dijadwalkan dieksekusi pada Jumat hari ini. Namun, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan putusan Mahkamah Agung kabur. Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. 

Baca juga: Ada Kesalahan dalam Salinan Putusan, Buni Yani Bilang Itu Bukan Dirinya

“Kita mohon ada penundaan eksekusi,” ujar Aldwin dalam konferensi pers di Jalan Haji Saabun No 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Menurut Aldwin, cuma ada beberapa poin yg disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, merupakan menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya kasus Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan pengadilan tinggi sebelumnya.

“Padahal, putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya,” kata Aldwin.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.