KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Kudus

oleh -156 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yg ditahan atas masalah dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan Tamzil dan beberapa orang tersangka lainnya berlaku selama 40 hari ke depan.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 24 September 2019,” kata Febri dalam informasi tertulis, Rabu (14/8/2019).

Dua tersangka yang lain yg penahanannya juga diperpanjang, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-5112’); });

Seperti diketahui, ketiganya telah ditahan sejak Sabtu (27/7/2019) dulu setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Baca juga: Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Wapres Kalla

Soeranto ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Sofyan di Rutan Guntur dan Tazmil di Rutan KPK Kavling K4.

Tamzil, Soeranto, dan Sofyan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka masalah dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dalam masalah ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta bagi menutupi utang pribadinya.

Soeranto pada akhirnya menetapkan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yg pernah berpesan kepada Soeranto bagi memudahkan karirnya.

 

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.