Komisi II Minta Kemendagri Tak Anggap Remeh Rapat Pembahasan PKPU

oleh -134 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo meminta Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah tak menganggap remeh Rapat Dengar Pendapat (RDP) yg membahas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Firman, dibutuhkan keseriusan semua pihak yakni pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu dalam membahas PKPU mengingat pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2019 mulai dikerjakan secara serentak.

“Pemilu legislatif dan presiden nanti kan mulai diselenggarakan secara bersamaan. Nah oleh karena itu, ini (pembahasan PKPU) jangan dianggap remeh,” ujar Firman ketika ditemui di ruang pertemuan Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

(Baca juga: KPU Tolak Revisi PKPU soal Peserta Pilkada Tersangka, Publik Berisiko Pilih Figur Bermasalah)

RDP antara Komisi II, pemerintah, KPU dan Bawaslu pada Senin (16/4/2018) ditunda. Rencananya RDP mulai membahas beberapa PKPU, yakni tentang pencalonan calon anggota legislatif dan pencalonan presiden – wakil presiden.

Keputusan tersebut diambil setelah Kemendagri selaku perwakilan pemerintah tidak hadir dalam pertemuan tanpa keterangan. Firman pun menilai pihak Kemendagri tak serius buat hadir dalam rapat.

Pada rapat-rapat dengar pendapat sebelumnya, kata Firman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terus diwakilkan. Kadang kala perwakilan yg hadir bukan dirjen atau pejabat eselon I, melainkan staf ahli menteri.

“Saya tak menyampaikan staf ahli itu tak menguasai persoalan, tetapi masalah pemilu ini kan memilih presiden, wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yg baru pertama kali,” tuturnya.

Firman mengaku khawatir apabila Menteri Dalam Negeri tidak jarang tidak hadir dalam pertemuan dan diwakilkan, mulai menimbulkan miskoordinasi di pemerintah.

(Baca juga: PKPU atau Perppu, Aturan Terbaik Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)

 

Selain itu kehadiran menteri sebagai wakil pemerintah juga memamerkan rasa menghormati antar-lembaga negara.

“Jangan sampai nanti di dalam mengambil keputusan yg kadang aku lihat, ini diputuskan oleh menteri saja sedangkan presiden tak tahu. Saya mimpin Baleg telah bertahun-tahun, di komisi IV juga. Jangan sampai nanti keputusan diambil di sini tetapi ternyata menterinya enggak tahu kemudian presidennya juga enggak tahu. Ini kadang terjadi,” kata Firman.

“Kehadiran menteri sangat menentukan dan sekaligus menghormati lembaga yang lain seperti Bawaslu dan KPU yg juga komisionernya hadir,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Zainudin Amali menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (16/4/2018).

Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Dalam Negeri selaku perwakilan pemerintah tidak hadir dalam meeting tanpa keterangan.

(Baca juga: KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan)

“Kami belum mendapatkan keterangan atau alasan dari pihak pemerintah kenapa tak tiba dan ini pertemuan kami telah tunda dari jam 13.00 WIB. Tapi karena kalian menunggu kehadiran pemerintah maka akhirnya aku harus menetapkan buat pertemuan ini ditunda,” ujar Amali.

Menurut jadwal, pertemuan dengar pendapat mulai diselenggarakan pukul 13.00 WIB bagi membahas dan mengkonsultasikan beberapa peraturan PKPU merupakan tentang pencalonan calon anggota legislatif dan pencalonan presiden – wakil presiden.

TV Hal ini dikerjakan agar presiden tak memakai fasilitas negara ketika berkampanye.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.