Komisi I DPR Keberatan Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tanpa Notifikasi

oleh -224 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem Supiadin Aries Saputra menyatakan keberatan atas eksekusi hukuman mati seorang tenaga kerja Indonesia ( TKI) Zaini Misrin di Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018).

Pasalnya Pemerintah Arab Saudi tak memberikan Mandatory Consuller Notification atau pemberitahuan resmi kepada Indonesia sebelum eksekusi dilakukan.

“Bagi kami hukum pancung itu memang sangat keberatan. Kita prihatin, karena proses eksekusi itu belum melalui prosedur hukum atau langkah hukum yg lengkap, tak juga ada notifikasi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Supiadin ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem Supiadin Aries Saputra ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018)./KRISTIAN ERDIANTO Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem Supiadin Aries Saputra ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

(Baca juga: Zaini Dieksekusi Mati Arab Saudi, Bargaining Position Pemerintah Dinilai Lemah)

Supiadin mengungkapkan sesuatu masalah serupa di mana seorang TKI juga diancam hukuman mati.

Namun eksekusi tersebut urung dikerjakan sebab pemerintah Arab Saudi dan pihak keluarga korban menerima ganti rugi yg diberikan oleh pemerintah Indonesia.

“Pernah warga negara kami di Arab Saudi kena vonis hukuman mati tetapi akhirnya dibatalkan setelah pemerintah kami lobi-lobi dan akhirnya kami membayar ganti rugi,” kata Supiadin.

“Kebetulan keluarga korban itu menerima ganti rugi. Nah apakah ini, keluarga korban ini, dia menerima bagi ganti rugi itu atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini Misrin tanpa pemberitahuan resmi lebih lalu kepada Pemerintah Indonesia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-210346665559669319-411’); });

“Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima keterangan pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah,” ujar Iqbal.

(Baca juga: Migrant Care: Arab Saudi Sudah Eksekusi Mati 5 TKI Tanpa Pemberitahuan)

Selama ini kata Iqbal, kedua negara juga milik hubungan baik yg sudah terjalin berpuluh-puluh tahun. Karena itu, telah sepantasnya pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada pemerintah Indonesia terlebih dulu.

“Apalagi sejak 2015, ada understanding yg dibangun di antara pemimpin bahwa seandainya terjadi eksekusi lagi, maka pihak Arab Saudi mulai beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh maupun Jeddah,” ujar Iqbal.

Meski demikian, menurut Iqbal, pemerintah Indonesia dapat memahami kebijakan sepihak yg dikerjakan Arab Saudi. Sebab, tidak ada aturan yg mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.

“Dalam aturan nasional pemerintah Arab Saudi, tak ada peraturan yg mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi,” ujar dia.

Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004.

Presiden Joko Widodo pun sudah beberapa kali meminta bantuan Raja Salman bagi meninjau kembali perkara pidana yg menjerat WNI tersebut.

TV Pendampingan oleh KJRI Jeddah baru ia peroleh pada November 2008 setelah dijatuhi hukuman mati.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.