Tak Hanya Makanan, Kacamata Fashion Dilabeli Halal

oleh -334 Dilihat

Banyumas Raya

INILAH.COM, Jakarta – Masyarakat awam mengenal sertifikasi halal cuma diperuntukkan pada makanan, minuman dan produk sejenis. Namun kini label halal juga berlaku pada produk fashion dan aksesorisnya, seperti kacamata.

Kacamata, selain bagian dari produk fashion bagi melengkapi kebutuhan gaya hidup juga bagian dari produk kesehatan. Terkait itu, PT Atalla Indonesia, perusahaan lokal di bidang produksi kacamata berinisiatif buat memproduksi kacamata dengan sertifikasi halal dengan slogan “Halal itu Baik”. Inisiatif itu dikerjakan buat memberikan kenyamanan kepada pengguna kacamata di Indonesia yg mayoritas muslim.

“Perusahaan kalian sudah menerima sertifikasi halal yg dikeluarkanoleh LPPOM-MUI. Ada beberapa poin utama yg dalam sertifikasi halal tersebut, merupakan pada bahan baku dan aspek manajemennya, yg terdiri dari proses produksi, proses logistik, dan proses distribusi, di mana setiap proses tersebut diwajibkan menerapkan nilai-nilai kehalalan,” kata Direktur PT Atalla Indonesia, Wenjoko Sidharta, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Selain itu, kata Wenjoko, pihaknya mensertifikasi buat mendukung program pemerintah tentang industri halal. Mulai tahun ini, pemerintah sudah mewajibkan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda yang lain bagi akan memiliki sertifikasi halal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan kebijakan tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau akan lima tahun setelah UU tersebut disahkan dan buat selanjutnya Indonesia mulai menuju kepada industri halal 2024.

“Sejak 2 Oktober 2019 produksi kacamata dan lensa yg kita produksi memiliki sertifikasi halal,” ujar Wendjoko.

Label halal menurut Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih juga mulai meningkatkan nilai dan branding produk kacamata di mata masyarakat Indonesia yg mayoritas muslim.

“PT Atalla Indonesia secara proaktif sudah melakukan kewajiban bagi sertifikasi halal terhadap produksinya yg sebelum ketentuan wajib halal, selain produk makanan dan minuman diberlakukan,” katanya. [adc]
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.