Pengenaan Urun Biaya Bagi Peserta JKN

oleh -138 Dilihat

Banyumas Raya

Jakarta – Pengenaan urun biaya belum berlaku buat peserta JKN, mengapa?

Karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

Jenis pelayanan kesehatan yg mampu dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yg unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan.

Sementara Jenis pelayanan kesehatan yg mampu dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo, di Jakarta,baru – baru ini.

Sampai dengan ketika ini, Tim Pengkaji terhadap macam pelayanan kesehatan belum melakukan kajian terhadap macam pelayanan kesehatan yg mampu dikenakan urun biaya karena Jenis pelayanan yg bisa dikenakan urun biaya belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi, sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum memutuskan macam pelayanan kesehatan yg bisa dikenakan urun biaya tersebut.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 yaitu amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehtaan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus telah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan.

Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal merupakan urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tak berlaku untuk Peserta Bantuan iuran (PBI), Peserta yg didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yg terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 2004 tentang SJSN, merupakan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yg ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden.

Jadi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yg didalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya yaitu pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Untuk rawat jalan, terhadap macam pelayanan kesehatan yg bisa dikenakan urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari Menteri Kesehatan.

Pengenaan urun biaya terhadap macam pelayanan kesehatan yg bisa menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dimaksudkan buat kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena macam pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera Peserta, misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostic dan tindakan yg tak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan Peserta.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.