Orangtua Harus Perhatikan Hak Anak

oleh -208 Dilihat

Banyumas Raya

Jakarta – Apa yg harus diperhatikan orangtua seandainya anak menjadi selebgram?

Menurut Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, negara sebenarnya telah mengatur hal tersebut dalam Kepmenakertrans RI No. 115 Tahun 2004 tentang perlindungan untuk anak yg bekerja buat mengembangkan bakat dan minat.

“Dalam Kepmenakertrans RI tersebut disebutkan bahwa maksimal anak bekerja 3 jam dalam sehari dan harus terlindungi hak-haknya, seperti kesehatannya, hak buat belajar atau sekolah, tak mengganggu tumbuh kembang atau kehidupan sosial anak, dan sebagainya,” papar Ai, seperti yg dikutip dari siaran pers, Jakarta, Selasa, (03/12/2019).

Lebih jauh, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, M.Si mengungkapkan, penjelasan mengenai eksploitasi pada anak mampu dilihat dari berbagai aturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan, dan Konvensi ILO.

“Dalam konteks anak-anak sebagai selebgram dan kaitannya dengan meng-endorse produk, hal ini diatur dalam Kepmenakertrans RI No. 115 Tahun 2004 tentang perlindungan buat anak yg bekerja buat mengembangkan bakat dan minat,” ungkap Ai.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.