Menjadikan Selebgram Anak Berpotensi Eksploitasi?

oleh -224 Dilihat

Banyumas Raya

Jakarta – Bentuk eksploitasi anak sangat beragam. Apakah menjadikan anak selebgram salah sesuatu bentuk eksploitasi?

Orang tua biasanya memanfaatkan foto atau video yg menampilkan tingkah menggemaskan anak buat meningkatkan jumlah pengikut (followers). Setelah memiliki banyak pengikut (followers), selebgram biasanya mulai menerima banyak tawaran endorsement.

Dari situlah, pundi-pundi rupiah diperoleh selebgram anak. Saat jumlah pengikut akun Instagram anak telah banyak dan mencuri perhatian banyak orang, peluang anak menjadi endorser pun semakin tinggi. Anak yg menjadi selebgram tentu harus menjalankan kewajiban bagi melakukan permintaan endorsement.

Lalu, apakah menjadikan anak sebagai selebgram mampu dikatakan sebagai eksploitasi?

Menurut Psikolog Anak Theresia Michelle A., M.Psi, menjadikan anak sebagai selebgram tak mampu segera dinilai sebagai eksploitasi, perlu dilihat masalah per kasus, dan membutuhkan telaah yg lebih jauh.

“Jika orang tua yg seharusnya memberikan perlindungan buat anak, ternyata memperlihatkan sikap memaksa agar anak melakukan aktivitas yg berhubungan dengan selebgram dan memanfaatkan keuntungan anak, maka mampu berpotensi sebagai eksploitasi,” jelas Michelle, seperti siaran pers yg dikutip dari Teman Bumil, Jakarta, Selasa, (03/12/2019).

Lebih jauh, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, M.Si mengungkapkan, penjelasan mengenai eksploitasi pada anak mampu dilihat dari berbagai aturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan, dan Konvensi ILO.

“Dalam konteks anak-anak sebagai selebgram dan kaitannya dengan meng-endorse produk, hal ini diatur dalam Kepmenakertrans RI No. 115 Tahun 2004 tentang perlindungan untuk anak yg bekerja bagi mengembangkan bakat dan minat,” ungkap Ai.

Ai menambahkan, kalau menghasilkan uang dengan cara-cara yg melanggar perlindungan anak, bahkan orang tua hingga memaksa anak, anak merasa tak nyaman, muncul keterpaksaan, dan tak ada kesukarelaan dari anak, maka jelas orang tua sudah melakukan pelanggaran dan dapat berpotensi sebagai eksploitasi.

“Prinsip pelanggaran hak anak dan eksploitasi memang erat kaitannya. Namun, selebgram anak tak bisa serta-merta dikatakan sebagai eksploitasi, butuh verifikasi data-data faktual atau alat bukti pendukung. Kalau ada unsur yg berpotensi mendekatkan anak pada eksploitasi, seperti keterpaksaan, pengekangan, apalagi pelanggaran hak anak, maka silakan melakukan pengaduan ke KPAI,” jelas Ai.

Jika memang ada ruang yg mendekatkan anak dengan eksploitasi, Ai mengungkapkan bahwa KPAI telah bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kekominfo) buat mendeteksi dan menelaah lebih jauh hal tersebut.

KPAI juga mulai memberikan perlindungan untuk selebgram anak seandainya memang ada indikasi atau unsur yg berpotensi terhadap eksploitasi. “Pada anak, rehabilitasi sangat dimungkikan, baik bersifat konseling dengan psikolog atau pendampingan psikologis,” ujar Ai.

Namun, seandainya anak merasa nyaman tampil sebagai selebgram atau merasa tak terpaksa dan terkekang bagi melakukan endorsement, serta orang tua pun memperhatikan kebutuhan, hak-hak dasar, dan perlindungan anak, maka tak dapat dikatakan bahwa menjadikan anak sebagai selebgram adalah bentuk eksploitasi.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.