Kemenkes Tingkatkan Kesehatan Pekerja Indonesia

oleh -98 Dilihat

Banyumas Raya

Jakarta – Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan upaya kesehatan kerja dan kesehatan olahraga diterima oleh semua masyarakat Indonesia.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga memiliki sejumlah strategi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama untuk para pekerja.

Pekerja yaitu tulang punggung keluarga, penggerak ekonomi bangsa, pencetak generasi penerus bangsa, dan investasi untuk perusahaan. Karena itu, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga melakukan upaya-upaya dalam rangka melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan.

“Strategi yg dilakukan, yakni Kemitraan dan pemberdayaan kesehatan pada kelompok pekerja berbasis masyarakat pekerja; Advokasi dan sosialisasi kesehatan kerja dan olahraga; Penguatan layanan kesehatan untuk pekerja; Penguatan kebijakan dan manajemen kesehatan kerja dan olahraga; dan Penguatan sistem keterangan kesehatan kerja dan olahraga,” kata drg. Kartini Rustandi, M.kes, Direktur Kesehatan Kerja Dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis, (20/12/2018).

Pentingnya kesehatan kerja berhubungan dengan adanya proyeksi pola kependudukan Indonesia pada tahun 2025, di mana terjadi bonus demografi atau peningkatan kelompok usia kerja/produktif.

Cakupan kesehatan kerja meliputi sektor formal dan informal yg berlaku untuk setiap individu yg berada di lingkungan kerja.

Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga berkomitmen penuh buat meningkatkan kesehatan para pekerja Indonesia.

“Komitmen itu sejalan dengan agenda Pembangunan Kesehatan Nasional, merupakan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat buat setiap individu,” tambahnya.

Tujuannya adalah agar terwujud derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Karena masyarakat sehat yaitu investasi buat pembangunan sumber daya manusia yg produktif secara sosial dan ekonomis.

Selama ini, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga sudah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan kerja dan olahraga.

Pada pelaksanaannya, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.