Kemenkes Ingin Jemaah Haji Lebih Sehat

oleh -129 Dilihat

Banyumas Raya

Bandung – Masyarakat yg ingin melaksanakan ibadah haji tak cukup cuma berbekal kemampuan finansial, tapi juga butuh kesiapan fisik dan mental.

Kemampuan aspek kesehatan niscaya mulai menjamin kelancaran pelaksanaan segala rangkaian rukun dan wajib haji.

“Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan buat mencapai keadaan istitaah kesehatan para jemaah haji, mengendalikan faktor risiko kesehatan dan menjaga agar jemaah haji dalam keadaan sehat selama di Indonesia, selama perjalanan dan ketika di Arab Saudi,” kata dr. Dodo Suhendar, MM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat ketika membuka acara Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama tentang Kesehatan Haji, seperti yg dikutip dari siaran pers, Bandung, Jumat, (15/03/2019).

Dodo menambahkan, penyelenggaraan kesehatan haji ini juga bermaksud bagi memaksimalkan peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji. Inilah yg menjadi salah sesuatu alasan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi hasil ijtima ulama.

Pemerintah ingin melibatkan para tokoh agama khususnya ulama yg menjadi panutan umat, terutama bagi melakukan pembinaan dan meyakinkan para jemaah mulai pentingnya pemenuhan syarat istitaah kesehatan.

Acara yg digelar oleh Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat ini dihadiri sekitar 83 orang peserta yg yaitu perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Jawa Barat, Majelis Ulama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Forum KBIH Provinsi Jawa Barat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yg hadir sebagai salah seorang pembicara menyampaikan kedudukan istitaah dalam ibadah haji sebagai syarat wajib adalah hal yg sudah disepakati segala ulama, namun dalam kriterianya ada perbedaan pendapat.
Imam Abu Hanifah menafsirkan istilah istitaah meliputi kemampuan dalam hal biaya dan kesehatan. Sejak tahun 1975, MUI telah menghasilkan lima keputusan, fatwa dan ijtima ulama terkait haji.

Ijtima ulama tahun 2018 yaitu hasil forum pemusyawaratan Komisi Fatwa se-Indonesia VI tahun 2018 tentang persoalan fikih kontemporer yg diantaranya mengenai kesehatan haji.

“Berdasar ijtima ulama terakhir, kesehatan yaitu syarat ada atau pelaksanaan haji dan bukan syarat wajib. Seseorang yg telah istitaah dalam aspek finansial dan keamanan tetapi mengalami gangguan kesehatan, pada prinsipnya tetap wajib berhaji,” terang KH. Arwani Faishol, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat pada kesempatan acara sosialisasi.

Sementara saat jemaah telah di Arab Saudi, maka faktor lamanya perjalanan, lingkungan, aktivitas dan fasilitas pelayanan menjadi faktor dominan yg mempengaruhi kemampuan kesehatan.

Semua faktor tersebut harus diantisipasi sejak awal buat mampu mewujudkan keadaan istitaah kesehatan para jemaah haji.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc menyambut baik acara yg melibatkan lembaga lintas sektor dan dengan adanya ijtima ulama tersebut.

“Peran ulama dalam penyelenggaraan haji kali ini semakin baik dan sangat positif. Memberikan penyegaran dan pemahaman yg benar tentang posisi istitaah kesehatan dalam berhaji. Saya harap masyarakat benar-benar mampu memahami pentingnya kesehatan sebagai penunjang kegiatan rukun dan wajib haji,” tutur Eka.

Kemampuan atau istitaah jemaah haji dari sisi kesehatan telah diatur pemerintah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji yg mewajibkan jemaah dinyatakan dapat melaksanakan segala ritual haji sesuai tuntunan agama Islam melalui serangkaian tahapan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut ada empat kategori istitaah kesehatan. Pertama, memenuhi syarat istitaah kesehatan haji. Kedua, memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan.

Ketiga, tak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji buat sementara dan terakhir tak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji secara permanen.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.