Banyumas Raya
Jakarta – Pada era BPJS ketika ini, masyarakat banyak menikmati fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Chairman IHLEF (Indonesian Health Law Empowerment Forum) atau disingkat IHLEF Kristiawanto, hal tersebut harus dibarengi dengan masyarakat yg melek hukum. Mengapa?
Sosialisasi kepada masyarakat dan insan kesehatan terkait masalah hukum kesehatan di Indonesia sangat penting. Karena, sebagian masyarakat dan insan kesehatan dianggap masih awam terhadap masalah tersebut.
“Lembaga ini menjadikan media di tengah masyarakat umumnya, khususnya untuk insan kesehatan. Kita mulai memberikan edukasi melalui penelitian, pelatihan dan sebagainya tentang hukum kesehatan,” katanya, Jakarta, baru – baru ini.
Menurut dia, IHLEF mulai bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait baik nasional maupun internasional buat membandingkan bagaimana penerapan hukum di sesuatu negara dengan negara yang lain apakah relevan dengan hukum di Indonesia.
“Kami (IHLEF) ingin supaya insan kesehatan termasuk masyarakat paham terhadap hukum kesehatan, sehingga ke depan apabila terjadi masalah hukum mampu dikerjakan mediasi dan sebagainya. Kami kedepankan upaya preventif,” tambahnya.
Praktisi Kesehatan, dr. Deddy Tedjasukmana mengaku prihatin masih banyak dokter-dokter di Indonesia yg digugat akibat tindakannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau pasien. Padahal, dokter telah bertindak sesuai prosedur.
“Kami prihatin banyak dokter digugat, padahal mereka mengerjakan tindakan sesuai prosedur. Mereka seolah-olah saat melakukan tindakan yg tak diinginkan sesuai harapan, segera dituding malpraktik,” kata Deddy.
Masih menurut Deddy, salah sesuatu contoh persoalan yg tidak jarang muncul adalah saat seorang dokter memberikan obat kepada pasien, namun pasien itu mengalami alergi. Padahal, hal tersebut di luar dugaan. Namun, masyarakat segera melakukan gugatan kepada dokter.
“Dokter juga lelah kalau digugat. Maka, perlu diberikan edukasi lagi kepada masyarakat dan insan kesehatan agar tak ada lagi gugatan-gugatan. Yang utama bukan ke pengadilan, tetapi mediasi atau bertatap muka agar tak muncul gugatan,” tambah Dokter Rehabilitasi Jantung RSCM ini.
Maka dari itu, utama adanya lembaga baru yg concern terhadap masalah hukum kesehatan merupakan IHLEF. Lembaga tersebut dibentuk bagi menjawab tantangan dan permasalahan hukum kesehatan di Indonesia.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com