Dampingi Susu Kental Manis Dengan Nutrisi Seimbang

oleh -111 Dilihat

Banyumas Raya

Jakarta – Polemik susu kental manis masih jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Sampai ketika ini, salah satunya yg berandil besar terhadap konsumsi susu di masyarakat adalah susu kental manis.

Akan tetapi, pandangan sebagian pihak mengenai susu kental manis terutama menyangkut kandungan gula dan susu masih kurang tepat sehingga memicu polemik. Untuk meluruskan berbagai perbedaan pandangan itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan (Perka) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan ini mewajibkan label produk susu kental manis mencantumkan informasi “Perhatikan! Tidak buat menggantikan Air Susu Ibu; Tidak Cocok bagi Bayi sampai usia 12 bulan; dan Tidak mampu digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

Peraturan 31/2018 juga menegaskan susu kental manis sebagai produk susu, sejalan dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 tahun 2016 tentang Kategori Pangan.

“Dalam aturan tersebut menyimpulkan susu kental manis adalah susu dan konsumsinya perlu memerhatikan aturan BPOM,” kata Dr. drg. Amaliya selaku Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Jakarta, baru – baru ini.

Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Anisyah, S.Si., Apt., M.P. berharap, penerbitan Perka BPOM 31/2018 mulai menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Sesuai Perka tersebut, susu kental manis yaitu produk susu yg bisa dikonsumsi buat meningkatkan gizi masyarakat. Namun, seperti halnya pangan olahan lain, susu kental manis tak mampu dijadikan satu-satunya sumber gizi. Oleh karenanya, setiap pangan olahan harus didampingi sumber nutrisi yang lain agar lebih seimbang.

“Kami sebagai bagian dari Pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab bagi memastikan efektivitas National Food Control Systems, salah satunya melalui pengawasan pre market evaluation dan post market control, dalam hal ini evaluasi dan verifikasi terhadap sistem keamanan pangan yg diterapkan oleh industri,” ujar Anisyah.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Ir. Achmad Syafiq MSc. PhD menjelaskan, standar susu kental manis didasarkan kepada rumusan Codex Alimentarious Commission (Codex Stan 282-1971) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2971-2011. Sesuai standar tersebut, susu kental manis harus mengandung protein minimal 6,5-9,52 persen dan kadar lemak minimal 8 persen.

Syafiq menegaskan susu kental manis juga memiliki kandungan energi yg diperlukan buat mendukung pemenuhan gizi masyarakat, termasuk anak-anak. Oleh karenanya, susu kental manis tak persoalan dikonsumsi secara proporsional. “Kalau telah berlebih, pangan olahan apapun juga tak boleh,” tegasnya.

Anggapan sebagian pihak yg menyatakan susu kental manis menyebabkan berbagai penyakit seperti obesitas dan diabetes juga tak berdasar.

“Tidak ada bukti ilmiah susu kental manis menyebabkan gangguan penyakit. Berdasarkan kajian lembaga kesehatan dunia (WHO) kegemukan disebabkan banyak faktor di antaranya rendahnya aktivitas fisik, rendahnya asupan serat, dan tingginya asupan energi harian total, bukan dari sesuatu macam pangan,” kata Syafiq.

Ketiga narasumber sepakat bahwa edukasi mengenai pentingnya konsumsi susu, termasuk susu kental manis perlu dilakukan.

“Kami mengapresiasi upaya BPOM mengakomodasi masukan dari konsumen, produsen, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, maupun akademisi terkait label pangan olahan yg kemudian ditegaskan dalam sebuah peraturan,” tutup Amaliya.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.