BPOM Temukan Pangan Tak Penuhi Ketentuan

oleh -133 Dilihat

Banyumas Raya

Jakarta – Badan POM menemukan 3,97 miliar rupiah pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) selama bulan Desember 2019.

“Sejak awal Desember 2019, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota semua Indonesia sudah melakukan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah kerja masing-masing, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, superit yg dikutip dari siaran pers, Jakarta, Selasa, (24/12/2019).

Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dikerjakan Badan POM buat mengantisipasi beredarnya produce yg tak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi produk yg berisiko buat kesehatan.

“Pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, peredaran pangan cenderung meningkat,” ujar Kepala Badan POM.

Permintaan yg meningkat ini umumnya terkait dengan sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti Air Minum dalam Kemasan, tepung, maupun pangan sajian hari raya seperti aneka macam minuman, makanan ringan, permen, dan sebagainya.

Intensifikasi Pengawasan menjelang Hari Raya ini melengkapi pengawasan rutin yg dikerjakan sepanjang tahun oleh Badan POM di segala Indonesia, disamping kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus.

Lebih lanjut, Kepala Badan POM menuturkan bahwa situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yg tak bertanggung jawab bagi mengedarkan pangan yg tak aman dan/atau tak layak dikonsumsi, antara yang lain pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, pangan rusak (penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor).

Karena itu, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan dengan target penting adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, merupakan importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yg memiliki rekam jejak pelanggaran. Lebih lanjut, pengawasan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru ditargetkan pada produk-produk yg permintaannya meningkat/tinggi pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti parsel makanan, maupun produk impor.

Secara rinci, sampai dengan tanggal 19 Desember 2019 (tahap III), sudah dikerjakan pemeriksaan terhadap2.664sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) dengan hasil1.152 (43,24%)sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa. “Total ditemukan188.768kemasan (5.415 item) pangan TMK, dengan rincian 50,97% pangan ilegal (96.216 kemasan), 42,98% pangan kedaluwarsa (81.138 kemasan), dan 6,05% pangan rusak (11.414 kemasan),” ungkap Penny K. Lukito.

Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2018 pada periode yg sama, terjadi perluasan cakupan sarana distribusi yg diawasisebanyak 495, merupakan dari 2.169 sarana pada 2018 menjadi 2.664 sarana pada 2019. Hal ini dikarenakan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota sudah aktif melakukan pengawasan bagi melengkapi pengawasan rutin yg dikerjakan sepanjang tahun dan pengawasan dengan target khusus.sejak dibentuk bulan Agustus 2018. Peningkatan cakupan pengawasan sarana tersebut, secara umum berdampak pada peningkatan temuan pangan TMK dari 164.998 kemasan pada 2018 menjadi 188.768 kemasan pada 2019.

Berdasarkan lokasi temuan, pangan ilegal banyak ditemukan di Bengkulu, Banten, Gorontalo, Riau, Bali, Papua, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung dan Sulawesi Utara. dengan macam produk berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP), teh kering, bumbu, minuman berperisa, dan AMDK. Temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Aceh, dan Kalimantan Selatan dengan macam produk minuman serbuk, bumbu, minuman kopi, makanan ringan, dan tepung.

“Sementara temuan pangan rusak banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung dengan macam pangan minuman kopi, permen, Susu Kental Manis, minuman berperisa, dan tepung,” papar Penny K. Lukito.

Dalam rangka perlindungan masyarakat maka semua produk pangan yg TMK sudah diturunkan dari rak pajang/display, diamankan setempat, dan diperintahkan buat tak diedarkan. Selanjutnya terhadap pelaku usaha mulai dikerjakan pendalaman bagi memutuskan sanksi yg diberikan, berupa sanksi administratif atau perlu ditingkatkan ke dalam prosespro-justitia. Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha.

Kepala Badan POM menegaskan Badan POM berkomitmen buat melindungi masyarakat dari kejahatan Obat dan Makanan. Setiap pelaku usaha di Indonesia harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yg berlaku termasuk di bidang keamanan pangan. Masyarakat dihimbau buat lebih berhati-hati dalam memilih pangan yg mulai dikonsumsi dengan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa).

“Pengawalan keamanan pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru yg dikerjakan oleh Badan POM, diharapkan bisa melindungi kesehatan masyarakat.” tutup Kepala Badan POM.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.