Kadernya Jadi Tersangka KPK, Partai Golkar Tak Beri Bantuan Hukum

oleh -167 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, pihaknya tak mulai memberi bantuan hukum buat Bowo Sidik Pangerso, kader partainya yg ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

“Sejauh ini tak ada permintaan dari yg bersangkutan buat meminta bantuan hukum, kalian tak memberikan pendampingan,” ujar Lodewijk melalui informasi tertulis, Jumat (29/3/2019).

Selain tak diberi bantuan hukum, Bowo juga dicopot dari jabatannya dalam kepengurusan Partai Golkar. Saat ini, Bowo menjabat sebagai ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bowo Sidik Dicopot dari Jabatannya di Golkar

Lodewijk menyampaikan Partai Golkar menyayangkan perbuatan yg dikerjakan Bowo. Perbuatan itu keluar dari komitmen pakta integritas yg sudah ditandatangani oleh pengurus partai.

“Ini melanggar Pakta Integritas yg sudah ditandatangani semua pengurus DPP Partai Golkar yg berkomitmen buat mewujudkan Golkar bersih,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik diduga telah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: OTT KPK, Bowo Sidik Pangarso Diduga Persiapkan 400.000 Amplop Uang Serangan Fajar

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang yg diterima Bowo diduga yaitu penerimaan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR.

Uang itu juga diduga dipersiapkan buat dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan ” serangan fajar” terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Baca juga: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso Sempat Berusaha Kabur dari Tim KPK

Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.