Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg Di Trenggalek

oleh -168 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Ini menyusul dikabulkannya permohonan gugatan PDI Perjuangan buat DPRD Kabupaten Trenggalek daerah pemilihan I. 

“Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara buat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, daerah pemilihan Trenggalek I,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dalam dalilnya, PDI-P mengklaim sudah kehilangan sejumlah suara di 4 TPS di Kecamatan Trenggalek.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nasdem soal Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia

 

Pada ketika bersamaan, terjadi penambahan suara buat Partai Amanat Nasional (PAN).

Di TPS 4 Kelurahan Surodakan, PDIP mengklaim kehilangan 2 suara. Di TPS 12, sebanyak 10 suara hilang, dan di TPS 20 suara yg hilang sebanyak 6.

Sementara itu, di Kelurahan Sumbergedong TPS 16 PDIP mengaku kehilangan 5 suara. Di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong suara PAN bertambah 2.

Kesalahan pencatatan perolehan suara itu sempat dilaporkan PDIP ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas laporan itu, Bawaslu sempat memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang di 5 TPS yg dipersoalkan.

Berdasarkan pemeriksaan, Mahkamah mendapati fakta bahwa KPU telah menjalankan perintah Bawaslu bagi melakukan rekapitulasi suara ulang.

 

Namun, hal itu tak lantas membuat KPU mampu memastikan apakah terjadi perubahan suara atau tidak. 

Atas duduk masalah ini, Mahkamah memandang bahwa perlu dikerjakan penghitungan suara ulang di 4 TPS.

“Memerintahkan kepada KPU, KPU Trenggalek, buat melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara semua partai buat pemilihan umum anggota DPRD Kabupetan Trenggalek, daerah pemilihan Trenggalek 1,” ujar Hakim Anwar.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo Subianto

Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadal proses penghitungan suara ulang, serta meminta Kepolisian melakukan pengamanan.

Mahkamah juga memerintahkan KPU memutuskan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang.

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.