Jokowi: Jangan Sampai Setelah Jadi UU, Justru Bolak-balik Judicial Review Di MK…

oleh -158 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Presiden Joko Widodo, Rabu (4/4/2018), memimpin meeting terbatas membahas revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya di Kantor Presiden, Jakarta.

Dalam pidato pembukanya, Presiden menegaskan bahwa revisi UU itu tak boleh bertolak belakang dengan konstitusi Indonesia, UUD 1945.

“Setiap RUU, termasuk RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Itulah yg harus menjadi koridor kalian bersama,” ujar Jokowi.

(Baca juga: Temui Jokowi, Ulama Jabar Kritik Banyak UU Tak Berjalan di Daerah)

 

“Jangan sampai nantinya setelah jadi undang -undang, justru bolak-balik di- judicial review di Mahkamah Konstitusi,” lanjut dia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan bahwa RUU itu bukan inisiatif pemerintah, melainkan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Presiden pun meminta para menteri terkait yg mulai membahas revisi UU itu bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI buat melihat RUU itu secara visioner.

“Harus melihat ke depan dan melihat apa nilai tambah buat kemajuan negara ini,” lanjut dia.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah menteri memaparkan daftar inventaris persoalan (DIM) RUU itu.

(Baca juga: Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..)

 

Diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi IV, Herman Khaeron mengatakan, dalam revisi itu nantinya mulai ada pembagian tugas serta peran pada masing-masing kementerian, merupakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian (Kementan).

“DPR berinisiatif merevisi (UU Nomor 5 Tahun 1990) ini. Undang-undang ini ingin mendudukkan pada proporsinya masing-masing, siapa, dan berbuat apa sesuai sektoralnya,” ucap Herman, di Bogor, Selasa (8/8/2017).

Melalui UU itu, diharapkan tidak ada lagi aturan yg bertabrakan. Selain itu, UU ini juga mulai menjadi pedoman buat alih fungsi kawasan, baik kawasan hutan atau laut.

TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 mulai langsung dikerjakan oleh DPR.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.