INFOGRAFIK: Perjalanan Hukum Abu Bakar Ba’asyir…

oleh -159 Dilihat

Banyumas Raya

– Nama terpidana perkara terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Polemik akan muncul ketika ada wacana bagi membebaskan Ba’asyir yg masih menjalani hukuman.

Sedianya Abu Bakar Ba’asyir harus menjalani hukuman 15 tahun penjara. Hukuman ini sesuai vonis Mahkamah Agung dalam sidang kasasi pada Februari 2012.

Awalnya, penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Ba’asyir mulai bebas tanpa syarat. Presiden Jokowi sendiri mempertimbangkan bagi menerima pembebasan, selama memenuhi syarat.

Hingga ketika ini, wacana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir batal dilakukan. Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah itu menolak syarat yg diajukan, karena merasa tidak melakukan perbuatan yg dituduhkan.

Tulisan lengkapnya mampu dilihat dalam: JEO – Polemik Pembebasan Ba’asyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum.

Perjalanan hukum Abu Bakar Ba’asyir telah terjadi sejak era Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Saat itu, dia dituduh menentang pemerintah karena menolak asas tunggal Pancasila.

Bersama Abdullah Sungkar, Ba’asyir pun dikenal sebagai tokoh Islam yg melarikan diri ke Malaysia ketika dikejar aparat hukum di era Soeharto.

Saat reformasi bergulir, Ba’asyir kembali ke Tanah Air. Namun, ketika masalah terorisme terjadi, Ba’asyir kembali berurusan dengan hukum atas dugaan terlibat terorisme.

Seperti apa perjalanan hukum Abu Bakar Ba’asyir? Berikut infografiknya:

/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perjalanan Hukum Ba’asyir
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.