Banyumas Raya
JAKARTA, – Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Ade Irawan mengakui, pihaknya tidak milik data mengenai dugaan keterlibatan beberapa politisi PDI-P Puan Maharani dan Pramono Anung dalam masalah korupsi pengadaan e-KTP.
“Kami enggak milik data itu,” ujar Ade saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Meski demikian, menurut Ade, pernyataan Terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto yg menyebut nama Puan dan Pramono dalam sidang patut tetap ditindaklanjuti.
Dalam sidang itu, Novanto mengungkapkan, ada uang hasil korupsi yg mengalir kepada keduanya. Masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
“Kalau keterangan atau fakta persidangan ya telah selayaknya dikembangkan,” tegas Ade.
Baca juga : Presiden Sudah Kasih Lampu Hijau, KPK Diminta Usut Pengakuan Novanto soal Puan dan Pramono
Kata Ade, tindaklanjut KPK menjadi penting, hal itu bagi membuktikan apakah Novanto seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin sendiri dikenal berubah-ubah pernyataannya dalam sidang. Akibatnya, informasi Nazaruddin sulit diyakini kebenarannya.
“Makanya tugas KPK buat membuktikan itu, apakah ini memang untuk sensasi politik saja atau memang benar pengakuannya, ada kaitan dengan pihak-pihak lain,” kata Ade.
Sebelumnya, dikatakan Novanto ketika sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Bahwa pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung tiba ke rumahnya. Saat itu Oka mengatakan bahwa ia telah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
Baca juga : Novanto Sebut Puan dan Pramono, Masinton Anggap Itu Bagian dari Drama
“Saya tanya pada waktu itu ‘Wah bagi siapa?’ Disebutlah, tak mengurangi rasa hormat aku dan aku minta maaf, karena ada juga saudara Andi di situ, adalah buat Puan Maharani 500.000 (dollar AS) dan bagi Pak Pramono 500.000 (dollar AS),” kata Novanto.
Diketahui, Pramono dan Puan tak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yg disusun jaksa KPK dalam dakwaan.
Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com