Banyumas Raya
JAKARTA, – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjerat jaksa atas dugaan suap. Kali ini, KPK menjerat beberapa jaksa pada beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
Keduanya adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Selain itu, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.
Eka, Satriawan dan Gabriella yaitu tersangka masalah dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Berikut fakta yg berhasil dirangkum terkait jerat hukum para jaksa tersebut:
1. Hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT)
Jaksa Eka dan Gabriella yaitu pihak yg terjaring dalam OTT KPK pada Senin (19/8/2019). Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.
Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Kejari Yogyakarta
Selain menangkap kelima orang tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 110,87 juta. Uang itu diduga yaitu fee proyek buat Eka.
Namun, penyidik belum mengamankan Satriawan. Penyidik meminta Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com