Fakta Dua Jaksa Terjerat KPK, Dari Kongkalikong Lelang Hingga Atur Fee

oleh -161 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjerat jaksa atas dugaan suap. Kali ini, KPK menjerat beberapa jaksa pada beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.

Keduanya adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.

Selain itu, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.

Eka, Satriawan dan Gabriella yaitu tersangka masalah dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-5112’); });

Berikut fakta yg berhasil dirangkum terkait jerat hukum para jaksa tersebut:

1. Hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT)

Jaksa Eka dan Gabriella yaitu pihak yg terjaring dalam OTT KPK pada Senin (19/8/2019). Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Direktur Pembinaan dan Penegakkan Hukum Puspom AL Kolonel Laut (PM) Totok Safaryanto (tengah) dan Komandan Satuan Pelaksana Puspom AL Letkol Laut (PM) Tuyatman (kanan) memberikan informasi pers terkait penetapan tersangka baru dalam pengembangan masalah suap Bakamla di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019). KPK memutuskan empat tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yg terintegrasi dengan Bakamia Integrated Informotion System (BIIS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 dari pengembangan masalah suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Keempat tersangka itu adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena (LM), Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf (JAM), Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada TNI-AL, dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Direktur Pembinaan dan Penegakkan Hukum Puspom AL Kolonel Laut (PM) Totok Safaryanto (tengah) dan Komandan Satuan Pelaksana Puspom AL Letkol Laut (PM) Tuyatman (kanan) memberikan informasi pers terkait penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap Bakamla di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019). KPK memutuskan empat tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yg terintegrasi dengan Bakamia Integrated Informotion System (BIIS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 dari pengembangan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Keempat tersangka itu adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena (LM), Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf (JAM), Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada TNI-AL, dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Mereka adalah anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.

Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Kejari Yogyakarta

Selain menangkap kelima orang tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 110,87 juta. Uang itu diduga yaitu fee proyek buat Eka.

Namun, penyidik belum mengamankan Satriawan. Penyidik meminta Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.