Dua Auditor BPK Hadapi Vonis Hakim

oleh -281 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli mulai menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

Rochmadi sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian, Rochmadi dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu buat menyamarkan asal-usul harta benda yg diperoleh dari tindak pidana korupsi.

(Baca juga: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)

Auditor BPK Ali Sadli menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/2/2018)./ABBA GABRILLIN Auditor BPK Ali Sadli menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Sementara itu, Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara.

Menurut jaksa, Ali bersama Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari jumlah penerimaan gratifikasi yg sebelumnya diduga sebesar Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, Ali dapat membuktikan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar berasal dari pendapatan yg sah. Sedangkan sisanya yaitu gratifikasi.

(Baca juga: Punya Banyak Aset, Auditor BPK Mengaku Punya Angkot hingga Bisnis Konsultan)

Selain itu, menurut jaksa, uang Rp 9,8 miliar tersebut juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Dengan demikian, dakwaan pencucian uang juga terbukti pada diri Ali Sadli.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, Ali juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta. Apabila sesuatu bulan setelah putusan inkrah uang belum dibayar, maka harta benda miliknya mulai disita bagi dilelang.

Namun, apabila jumlah harta tak mencukupi, mulai diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

TV Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan terhadap mantan auditor BPK.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.