DPR Dan Pemerintah Sepakati RUU KPK, ICW: Dipaksakan Agar KPK Lemah

oleh -187 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Pihak Indonesia Corruption Watch menilai, pemerintah dan DPR memaksakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yg dikerjakan dalam waktu cepat.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, ada banyak prosedur yg dilanggar demi memaksakan revisi UU yg dinilai melemahkan KPK itu disahkan.

“Secara prosedur dan subtansi banyak sekali dilanggar namun segala tetap dipaksakan agar KPK lemah dan mampu dikontrol secara politik,” kata Donal kepada , Selasa (17/6/2019).

Hal itu disampaikan Donal menanggapi kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait poib-poin revisi UU KPK.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-5112’); });

Baca juga: UU KPK Direvisi, TII Nilai Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Jokowi Mengubur Harapan Publik

Salah sesuatu prosedur yg dilanggar, kata Donal, yakni tak dilibatkanya KPK dalam pembahasan revisi UU KPK.

DPR dan pemerintah juga dianggap tak memberikan ruang untuk publik bagi memberikan pendapat.

Donal mencurigai Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sengaja tidak mempertimbangkan suara publik dan KPK demi langsung menggolkan RUU tersebut.

“Proses pembahasan yg kilat membuktikan pembahasan RUU ini telah menjadi persekongkolan penguasa,” ujar dia.

DPR dan pemerintah sudah menyepakati poin-poin revisi UU KPK dalam pertemuan panitia kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

“Ada dua hal-hal pokok yg mengemuka dan kemudian disepakati dalam pertemuan panja,” ujar Ketua Tim Panja Dewan Perwakilan Rakyat Revisi UU KPK Totok Daryanto ketika mengatakan laporan hasil rapat.

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.