Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi Karena Diduga Langgar UU ITE

oleh -108 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dikabarkan ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/3/2019) dini hari. Robert juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia, sahabat aktivis Rocky Gerung.

Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengonfirmasi keterangan tersebut. Ia mengatakan, polisi mendatangi rumah Robet sekitar pukul 00.15, kemudian membawanya ke Mabes Polri.

“Pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 pihak Kepolisian mendatangi rumah Robertus Robet dan membawanya ke Markas Besar Kepolisian bagi proses penyidikan,” ujar Papang melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).

Baca juga: Penjelasan Polri soal Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-5112’); });

Menurut Papang, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Robet diduga sudah melakukan penyebaran keterangan yg ditujukan buat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Tindak pidana tersebut diduga dikerjakan Robet ketika berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yg kadang dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 bagi menyindir institusi ABRI.

“Penangkapan ini tak cuma menunjukan pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun membuktikan bahwa praktik pembungkaman ala Orde Baru masih terjadi,” kata Papang.

Baca juga: Memahami Pasal Ujaran Kebencian UU ITE dalam Perspektif KUHP

Sementara itu, melalui sebuah video, Robet sudah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.

Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yg populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.

Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yg ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.

Ia juga mengatakan, lagu itu tak dimaksudkan buat menghina profesi dan institusi TNI.

“Sebagai dosen aku tahu persis upaya-upaya reformasi yg dikerjakan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan aku justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yg berjalan paling maju,” ujar Robet.

Mengenai penangkapan ini,  masih coba mengonfirmasi selengkapnya kepada pihak kepolisian, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.