Diminta Pihak OSO Laporkan KPU Ke DKPP, Bawaslu Pikir-Pikir

oleh -1091 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Pihak Oesman Sapta Odang ( OSO) meminta Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Oleh OSO, KPU dinilai melanggar kode etik karena tidak mau menjalankan putusan Bawaslu nomor 008.

Putusan itu memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan (SK) baru mengenai penetapan calon anggota DPD, yg memuat nama Oesman Sapta di dalamnya.

Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Atas Kasus OSO

KPU diminta menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan.

“Kita telah kirim surat ke Bawaslu buat langsung melaporkan KPU ke DKPP,” kata Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir ketika ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Menurut Herman, Bawaslu milik kewenangan bagi melaporkan KPU ke DKPP. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 464 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal itu menyebutkan, dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilu tak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP.

Baca juga: Formappi: Serangan OSO ke KPU Adalah Dorongan buat Meraih Kekuasaan

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. Menurut Afif, ada banyak hal yg harus dipertimbangkan oleh Bawaslu sebelum melaporkan KPU ke DKPP.

“Kita belum menetapkan buat melaporkan ke DKPP,” kata Afif.

Jika kelak Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP dan terbukti ada pelanggaran, sanksi yg mulai dijatuhkan pun berupa sanksi etik.

Baca juga: Sikap KPU Tak Masukkan OSO ke DCT Dinilai Selamatkan DPD

Sanksi tersebut kemungkinan tak mulai merubah keputusan KPU terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU buat memasukkan OSO dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura seandainya kembali lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2019-2024.

Baca juga: 203 Caleg Dewan Perwakilan Daerah Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yg Tak Mau

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Meski begitu, KPU tetap tak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019.

KPU mulai memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yg bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yg melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.