Bahas Rocky Gerung Di Facebook, Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan Polisi

oleh -134 Dilihat

Banyumas Raya

Seorang pria bernama Jack Boyd Lapian kembali melaporkan Ahmad Dhani. Bila sebelumnya terkait masalah hate speech atau ujaran kebencian, kali ini karena musisi tersebut dianggap mencemarkan nama baiknya.

BERITA TERKAIT
  • Pelapor Ahmad Dhani jalin hubungan dengan Joy eks Indonesian Idol
  • Ibnu Jamil digugat cerai istri, setelah 2 kali gagal cerai
  • Andre Taulany sebagai sahabat, benarkan seandainya rumah tangga Sule dalam masalah

Sumber laporan mengacu pada celotehan Ahmad Dhani di sosial media Facebook. Di mana Jack merasa tersinggung setelah pentolan band Dewa 19 itu membahas soal orang-orang yg melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung pada postingan awal April lalu.

Begini perkataan Dhani dikutip dari laman Facebook-nya. “Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yg mampu disetir. Ahli Bahasa yg dapat disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif,” tulis pelantun tembang Pupus itu.

“Dua, perintahkan ahli pidana yg mampu memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika segala itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP,” tegasnya.

Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kebetulan aku laporin Rocky Gerung dan tak sengaja melihat status Dhani yg menjurus ke saya. Dari status itu jelas kelihatan ada penggiringan opini, pencemaran nama baik yg cenderung fitnah,” kata Jack usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018).

Pria yg juga sempat melaporkan Anies Baswedan ini melanjutkan, “Padahal segala yg disebutnya telah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi,” pungkasnya. Akan seperti apa buntut dari laporan ini, simak selalu update terbarunya di KapanLagi.com®.

(kpl/abs/pit)

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.