Registrasi SIM Card Prabayar Bakal Melebar Ke Pengguna Bolt

oleh -382 Dilihat

Banyumas Raya

Sejauh ini cuma pelanggan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren yg diwajibkan buat melakukan registrasi kartu prabayar. Namun, kewajiban itu sepertinya juga mulai diberlakukan buat pelanggan Bolt.

BERITA TERKAIT
  • BOLT luncurkan kartu perdana 4G+ ‘Pilih Suka-Suka’ dan Paket Ultra-Combo
  • Bolt, First Media dan HOOQ umumkan kolaborasi OTT
  • ME TIME asyik dan internetan di Bogor dengan BOLT 4G+

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Iya, benar. Pada prinsipnya, layanan akses data/internet yg disediakan oleh operator seluler dan operator non seluler seperti internux adalah sama,” ujar komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna kepada Merdeka.com, Selasa (24/4).

Bolt ini yaitu layanan dari PT Internux. Perbedaan antara bolt dengan operator yang lain yg melakukan registrasi adalah dari sisi teknologinya. Sederhananya, Bolt ini tak mendapatkan alokasi nomor telepon atau nomor pelanggan dari pemerintah, seperti operator seluler.

Merujuk pada Permen tersebut, diakui Ketut, memang belum diatur ketentuan registrasi pelanggan buat operator yg non seluler.

“Jadi agar pelanggan layanan bolt juga milik kewajiban registrasi, kalian mulai bagi ketentuannya,” jelasnya.

“Intinya agar tercipta kesetaraan dan fairness dlm penyediaan layanan akses internet ini, baik bagi operator seluler maupun buat operator non seluler spt internux,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Permen tersebut mewajibkan semua pengguna layanan seluler melakukan registrasi yg disesuaikan dengan no KK dan NIK. Jika tak melakukan registrasi sampai akhir April, nomor layanan itu mulai diblokir.

Sejauh ini, sudah ada 328 juta kartu SIM Card prabayar yg berhasil melakukan registrasi. Jumlah tersebut telah direkonsiliasikan antara data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan operator seluler.

Tujuan dari dilakukannya registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) adalah semata-mata bagi melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber serta menuju single identity number. [ara]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.