Poin-poin Yang Perlu Diketahui Setelah Masa Registrasi Kartu Prabayar Usai

oleh -391 Dilihat

Banyumas Raya

– Tenggat waktu registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar bagi segala pelanggan operator seluler sudah dilewati. Mulai hari ini, Selasa (1/5/2018), operator akan melakukan pemblokiran terhadap

nomor yg belum didaftarkan.Berdasar informasi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, Senin (30/4/2018), berikut poin-poin yg perlu diperhatikan, soal kartu prabayar yg belum diregistrasi.

  • Kartu SIM prabayar yg belum registrasi hingga Senin (30/4/2018) mulai dinon-aktifkan, atau diblokir total.
  • Pemilik kartu SIM prabayar yg diblokir tak mampu melakukan panggilan telepon dan SMS keluar (outgoing), panggilan telepon dan SMS masuk (incoming), maupun mengakses layanan data internet.
  • Pemilik kartu SIM prabayar yg belum registrasi tak dapat melakukan registrasi secara mandiri ke nomor 4444.
  • Nomor kartu SIM prabayar yg belum diregistrasi pada 1 Mei 2018, tak mampu dipakai lagi.
  • Untuk mengaktifkannya kembali, pengguna dapat tiba ke gerai operator seluler masing-masing, sekaligus melakukan registrasi.

  • Kartu yg belum didaftarkan tak mulai benar-benar “hangus” alias tak dapat digunakan sama sekali, tetapi masih mampu didaftarkan lewat jalur di atas.

  • Kartu cuma mulai hangus, termasuk nomornya tak berlaku lagi, apabila tak didaftarkan dan tak diisi ulang hingga lewat masa tenggang, sehingga dianggap tak aktif.
Poin-poin di atas sesuai dengan isi surat edaran dengan tanda tangan ketua ATSI, Merza Fachys dan ketua BRTI, Ahmad M. Ramli yg diterima Tekno.

Baca juga: Setelah 1 Mei, Masih Bisa Registrasi Kartu Prabayar di Gerai Operator

Tidak ada perpanjangan waktu buat deadline registrasi pada 30 April. Mulai 1 Mei 2018, segala operator seluler mulai melakukan pemblokiran total terhadap seluruh kartu prabayar (pelanggan lama, kartu SIM aktif) yg belum didaftarkan ulang.
 
Adapun calon pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana) mulai diwajibkan melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti yg disyaratkan sebelum mampu akan memakai fungsi voice, SMS, dan data internet.
 
Jumlah kartu yg dapat diaktifkan dengan sesuatu pasang NIK dan nomor KK dibatasi maksimal sebanyak tiga (3) nomor bagi operator seluler apa saja.

Baca juga: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yg Telanjur Diregistrasi

Apabila ingin memakai lebih dari 3 nomor, pengguna dapat Unreg salah sesuatu nomor, atau tidak mengurangi jatah nomor dengan mendatangi gerai operator.

Sempat berbeda

Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan antara Menkominfo Rudiantara dengan ATSI. Menurut Menkominfo, nomor yg tak registrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59 mulai hangus sepenuhnya.

Pelanggan tak dapat lagi melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.

Namun tidak berapa lama setelah Rudiantara mengeluarkan pernyataan tersebut, ATSI dan BRTI menerbitkan surat edaran.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Salah sesuatu poinnya menyatakan bahwa nomor yg belum diregistrasi hingga deadline, mulai dinon-aktifkan, namun pemilik nomor masih dapat menyelamatkan kartunya dengan cara mendatangi ke gerai operator bagi mengaktifkannya kembali, sekaligus melakukan registrasi.

Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.