Banyumas Raya
– Tenggat waktu registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar bagi segala pelanggan operator seluler sudah dilewati. Mulai hari ini, Selasa (1/5/2018), operator akan melakukan pemblokiran terhadap
nomor yg belum didaftarkan.Berdasar informasi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, Senin (30/4/2018), berikut poin-poin yg perlu diperhatikan, soal kartu prabayar yg belum diregistrasi.
- Kartu SIM prabayar yg belum registrasi hingga Senin (30/4/2018) mulai dinon-aktifkan, atau diblokir total.
- Pemilik kartu SIM prabayar yg diblokir tak mampu melakukan panggilan telepon dan SMS keluar (outgoing), panggilan telepon dan SMS masuk (incoming), maupun mengakses layanan data internet.
- Pemilik kartu SIM prabayar yg belum registrasi tak dapat melakukan registrasi secara mandiri ke nomor 4444.
- Nomor kartu SIM prabayar yg belum diregistrasi pada 1 Mei 2018, tak mampu dipakai lagi.
- Untuk mengaktifkannya kembali, pengguna dapat tiba ke gerai operator seluler masing-masing, sekaligus melakukan registrasi.
- Kartu yg belum didaftarkan tak mulai benar-benar “hangus” alias tak dapat digunakan sama sekali, tetapi masih mampu didaftarkan lewat jalur di atas.
- Kartu cuma mulai hangus, termasuk nomornya tak berlaku lagi, apabila tak didaftarkan dan tak diisi ulang hingga lewat masa tenggang, sehingga dianggap tak aktif.
Baca juga: Setelah 1 Mei, Masih Bisa Registrasi Kartu Prabayar di Gerai Operator
Baca juga: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yg Telanjur Diregistrasi
Apabila ingin memakai lebih dari 3 nomor, pengguna dapat Unreg salah sesuatu nomor, atau tidak mengurangi jatah nomor dengan mendatangi gerai operator.
Sempat berbeda
Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan antara Menkominfo Rudiantara dengan ATSI. Menurut Menkominfo, nomor yg tak registrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59 mulai hangus sepenuhnya.
Pelanggan tak dapat lagi melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.
Namun tidak berapa lama setelah Rudiantara mengeluarkan pernyataan tersebut, ATSI dan BRTI menerbitkan surat edaran.
Salah sesuatu poinnya menyatakan bahwa nomor yg belum diregistrasi hingga deadline, mulai dinon-aktifkan, namun pemilik nomor masih dapat menyelamatkan kartunya dengan cara mendatangi ke gerai operator bagi mengaktifkannya kembali, sekaligus melakukan registrasi.
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com