Pemerintah Diminta Permudah Izin Galian Kabel Optik

oleh -400 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) meminta pemerintah mempermudah izin pemasangan kabel serat optik di Indonesia.

Ketua APJATEL, Lukman Adjam mengatakan, Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) menarget pembangunan infrastruktur berbasis kabel serat optik dapat menjangkau 71 persen dari keseluruhan rumah tangga di Tanah Air.

Namun kenyataannya, persentase tersebut masih jauh. Menurut Lukman, baru 8 persen rumah tangga yg terjangkau serat optik ketika ini dari target 71 persen yg ditetapkan.

“Kecilnya jangkauan itu karena kami mau pasang kabel serat optik saja sulit dan beda-beda perlakuan tiap Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Lukman di sela Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Meeting di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Baca juga: Kabel Internet Bawah Laut Google yg Lewati Jakarta Berkecepatan 18 Tbps

Soal perizinan ini, menurut Lukman, Pemda seringkali sesukanya. Jika memang mengenal dekat perusahaan yg mulai menggelar kabel, maka mulai memberi izin. Bila tak cocok, maka izin susah didapat. Perlakuan di masing-masing kota berbeda-beda.

Sedangkan perizinan itu mesti diurus setiap kali mulai melakukan galian pemasangan serat optik di kota. Karena itu dia mendesak pemerintah pusat turun tangan bagi mempermudah proses pengeluaran izin tersebut atau memberikan solusi lain.

“Karena itu perlu peraturan yg lebih tegas menyatakan percepatan RPI,” ujarnya.

Asosiasi sendiri tak tinggal diam. Menurut Lukman ketika ini asosiasi sudah menggodok dan menjalankan solusi buat mengatasi sulitnya perizinan pemasangan kabel serat optik, salah satunya menjadikan keberadaan kabel serat optik sebagai tambahan pendapatan Pemda.

“Salah sesuatu yg agresif itu Jawa Barat. Pemerintahnya telah menunjuk PT Jabartel bagi membuat ducting (wadah kabel) di sepanjang jalan. Jadi perusahaan yg mau pasang kabel tinggal pakai saja dan bayar sewa. Ini jadi pendapatan juga buat pemda,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RPI sendiri yaitu program pemerintah dalam mendorong persebaran dan memperkuat infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air. Rencana tersebut dimulai pada 2014 dan ditarget selesai pada 2019.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.