Pelanggan Gonta-ganti Kartu, Operator Seluler Habiskan Dana Rp 2 Triliun Per Tahun

oleh -675 Dilihat

Banyumas Raya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah memutuskan segala pengguna layanan operator selular harus melakukan registrasi. Registrasi itu disesuaikan dengan NIK dan no KK. Tujuannya melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan di dunia siber.

BERITA TERKAIT
  • Telkomsel ajak pelanggan registrasikan kartu prabayar
  • Belum registrasi kartu prabayar siap-siap besok diblokir
  • Sekarang hari terakhir registrasi kartu, ini caranya untuk Anda yg belum

Selain itu, kebijakan ini juga menolong efisiensi operator selular. Maksudnya adalah mengurangi kebiasaan masyarakat yg cenderung gonta ganti kartu. Ia memperkirakan, total cost yg dikeluarkan oleh operator seluler bagi memenuhi kebiasaan masyarakat dapat mencapai angka triliunan rupiah per tahun.

“Kartu yg pakai buang itu jumlahnya selalu bertambah, tapi penggunanya tak mengikuti. Biayanya membeli chipnya pun dapat mencapai Rp 2 triliun per tahun,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli ketika konferensi pers terkait tenggat waktu registrasi kartu prabayar di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2).

Pernyataan Ramli dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman. Berdasarkan catatannya, kartu pakai buang yg dikerjakan pengguna, rata-rata cuma mengincar layanan data dari operator seluler.

“Biasanya cuma dikerjakan bagi komunikasi datanya,” katanya.

Di sisi lain, Merza Fachys, Ketua ATSI pernah menyampaikan perihal perubahan perilaku masyarakat ketika mengisi kolom registrasi. Jika dulu, pada tahun 2005, masyarakat jujur mengisi data pribadi manakala meregistrasikan kartu perdananya. Namun, seiring berjalannya waktu, ketaatan masyarakat terhadap hal itu kian memudar.

“Saat ini sebanyak 360 juta nomor aktif di mesin operator. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah 360 juta nomor itu berisikan identitas asli pengguna? Pasti tidak,” kata dia.

Maka itu, kata Merza, proses registrasi kartu prabayar diyakini bisa membalikan keadaan ketika ini. Mengembalikan ketika masa-masa masyarakat taat terhadap proses registrasi kartuperdana. Pada dasarnya, aturan buat meregistrasi kartu prabayar telah ada pertama kali pada tahun 2005.

Kemudian diperbaharui pada tahun 2014 lalu. Namun kala itu, yg menjadi masalah adalah validasi dari data yg disampaikan pengguna layanan seluler. Barulah pada tahun 2017 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yg disesuaikan dengan NIK dan nomor KK. Hal ini juga seiring dengan adanya inovasi e-KTP.

“Kita harus berterimakasih atas terselenggaranya e-KTP sehingga terbentuk database yg nantinya mampu menjadi data yg dioptimalkan buat layanan. Di sisi lain, kami mempersiapkan perbaikan terhadap data 360 juta nomor aktif tersebut dalam waktu yg tak lama tetapi valid,” ungkapnya. [ega]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.