Mesin ATM Dan GPS Juga Pakai Kartu SIM, Registrasi Pakai NIK Siapa?

oleh -597 Dilihat

Banyumas Raya

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016, pemerintah mewajibkan pemilik kartu SIM prabayar buat melakukan registrasi ulang identitas, dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
 
Pendaftaran mampu dikerjakan sendiri, antara yang lain melalui SMS ke nomor 4444. Namun, registrasi dengan cara ini dibatasi 1 NIK maksimal buat 3 nomor seluler dari operator mana saja.
 
Namun, kartu SIM ternyata juga dipakai buat keperluan GPS tracker, mesin Electronic Data Capture (EDC)/alat gesek pembayaran, modem/router, bahkan mesin ATM pun memakai kartu SIM (koneksi data) sebagai backup satelit.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan kartu-kartu SIM yg dipakai di pernagkat-perangkat di atas, yg jumlahnya sangat banyak?

 
Untuk masalah seperti ini, pemerintah menyediakan opsi yang lain buat registrasi, yakni dengan mendatangi gerai operator seluler yg bersangkutan secara langsung, sebagaimana dijelaskan dalam kumpulan tanya jawab registrasi kartu SIM di situs Kominfo. 

Baca juga: Anomali 1 NIK buat Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit

 
“Jika (ingin mendaftarkan) lebih dari tiga nomor SIM, maka nomor ke-4 dan seterusnya mampu diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa komunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa komunikasi,” sebut poin ke-22 dalam kumpulan tanya jawab tersebut.
 
Tak ada batasan jumlah
 
Pendaftaran kartu SIM prabayar yg dikerjakan melalui gerai operator memiliki perbedaan dari registrasi lewat SMS dalam hal batasan jumlah.
 
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna menyampaikan bahwa bagi registrasi via gerai operator, tak dikenakan batasan jumlah nomor seluler yg didaftarkan. 
 
Demikian pula buat peruntukan penggunaannya yg tak dibatasi, mampu bagi perangkat seperti GPS tracker, modem, dan lain-lain, asalkan dijelaskan ketika mendaftar di gerai.
 
“Jadi, pelanggan mampu daftar buat 10, 100, atau lebih, baik buat perangkat IoT ataupun M2M (machine to machine) pun boleh tetapi harus tiba dilaporkan (ke gerai operator seluler),” ujar Ketut saat dihubungi Tekno, Rabu (11/4/2018).
 
Di samping ponsel, ada banyak perangkat yang lain yg terhubung ke internet melalui sambungan seluler dengan kartu SIM. Selain GPS tracker dan modem/router tadi, ada pula macam perangkat lainnya seperti alarm GSM, wearable device, hingga komputer kecil Arduino. Mereka tercakup dalam payung kategori perangkat Internet of Things (IoT).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Baca juga: Pengamat Beberkan Informasi Tersembunyi di Balik NIK dan KK

 
Apabila kartu SIM di perangkat tersebut yaitu macam prabayar, maka harus didaftarkan ulang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Lain halnya dengan kartu SIM pasca-bayar yg telah didaftarkan secara lengkap sebelum akan digunakan.
 
Kewajiban pihak yg melakukan pendaftaran ualng tergantung pada skema penggunaan kartu SIM dari produsen perangkat yg bersangkutan. Menurut Ketut, apabila penggunaan sambungan seluler diatur oleh korporasi produsen -bukan konsumen- perangkat, maka yg berkewajiban melakukan pendaftaran adalah korporasi tersebut.
 
“Tapi, kalau konsumen sendiri yg membeli kartu dan mengisi pulsa selama ini, maka yg wajib mendaftarkan adalah konsumen,” pungkasnya. 

Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.