Menkominfo Soal RUU PDP: Bakal Dorong Secepatnya

oleh -575 Dilihat

Banyumas Raya

Banyak pihak yg berharap bila pemerintah sesegera mungkin membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, terkait hal itu memang telah dibicarakan ke DPR. Draftnya pun telah disampaikan ke Kemkumham.

BERITA TERKAIT
  • Seruan pemerintah kepada penyelenggara telekomunikasi ketika Nyepi di Bali
  • Begini kata Menkominfo soal kesepakatan permintaan internet mati ketika Nyepi di Bali
  • UU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan

Hanya saja, RUU PDP baru mampu dibahas seandainya 5 RUU yang lain yg menjadi prioritas 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat sudah rampung.

Tapi aku telah bicarakan ke teman-teman di DPR. Kalau dari 5 RUU itu ada yg telah selesai, kalian mampu segera masuk membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Nantinya UU Perlindungan Data Pribadi ini penting, ungkapnya usai seminar Indonesia LTE Community yg digagas Arena LTE dan IndoTelko di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (14/3).

Menkominfo juga menyadari bahwa nantinya UU PDP mulai menjadi syarat buat perdagangan online antarnegara. Misalnya saja di Eropa. Negara-negara Eropa di sana, tak memperbolehkan cross border e-commerce dengan negara yg belum memiliki UU PDP.

Ini UU utama loh. Dampaknya bukan persoalan e-commerce saja tetapi perdagangan kita, ujarnya.

Namun di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat justru menghimbau agar pemerintah langsung mengajukan RUU PDP. Hal itu disampaikan terpisah oleh Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Jadi kalau pemerintah telah siap, kapanpun silahkan masukkan ke Komisi I sebagai RUU inisiatif dari pemerintah, kata Meutya.
Diakuinya, ketika ini di komisinya itu tengah membahas RUU yg tak kalah penting, di antaranya penyiaran dan RTRI. Meski begitu, pemerintah diharapkan tidak perlu menunggu RUU yang lain selesai lalu dibahas. Meutya berharap RUU Perlindungan Data Pribadi mampu diajukan sebelum periode Dewan Perwakilan Rakyat yg sekarang berakhir pada Oktober 2019.

Intinya pemerintah memberikannya sebagai RUU inisiatif, jelasnya. [idc]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.