Hitung Ulang, 250 Juta Nomor Prabayar Berhasil Registrasi

oleh -402 Dilihat

Banyumas Raya

– Batas waktu registrasi kartu seluler prabayar sudah berakhir akhir April lalu. Selama periode yg dimulai pada Oktober 2017 lalu, tercatat sebanyak lebih dari 250 juta kartu prabayar berhasil diregistrasi.

Angka ini diperoleh berdasarkan hasil rekonsiliasi dari semua operator seluler di Indonesia. Rekonsiliasi dikerjakan dengan cara menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan prabayar pada masing-masing operator.

Lewat perhitungan ini, tercatat ada sebanyak 254.792.159 nomor pelanggan yg sudah berhasil didaftaran dengan memakai Kartu Keluarga. Angka ini dianggap sangat ideal seandainya dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, yakni 262 juta jiwa dan pengguna internet sebanyak 143 jiwa.

“Angka ini yaitu hasil akhir yg disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator, setelah pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yg tak melakukan registrasi ulang atau yg diregistrasi secara tak benar, atau tanpa hak.” ungkap Dirjen PPI yg juga Ketua BRTI, Ahmad M Ramli dalam pernyataan yg diterima Tekno, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Anomali 1 NIK bagi Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit

Ia menambahkan bahwa dengan selesainya rekonsiliasi ini, maka sudah berakhir juga program registrasi ulang kartu prabayar. Sedangkan buat registrasi kartu prabayar selanjutnya dikerjakan dengan mekanisme registrasi kartu baru.

Dalam kesempatan yg sama, Ketua ATSI, Merza Fachys menilai angka hasil rekonsiliasi ini memang benar-benar merefleksikan jumlah pengguna seluler di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa ke depannya, operator bakal didorong buat lebih menjual voucher fisik yg dipasarkan lewat gerai dan outlet.

Beri wewenang ke outlet

Selain itu, pemerintah juga meminta agar operator seluler langsung memberikan izin kepada outlet bagi bisa melakukan registrasi. Hal ini yaitu tindak lanjut atas rapat dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) pada 14 Mei 2018 kemarin.

“Saya meminta operator seluler langsung menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yg dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yg bisa berupa e-license atau kontrak elektronik,” ungkap Ramli.

Seorang pedagang kelihatan sedang registrasi SIM card di salah sesuatu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card buat para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan nomor NIK dan kartu keluarga (KK). / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seorang pedagang kelihatan sedang registrasi SIM card di salah sesuatu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card buat para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menerbitkan aturan 1 NIK mampu digunakan buat mendaftarkan banyak nomor.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 bagi memberikan hak kepada outlet bagi menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Baca juga: Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler

Dalam surat yg diterima Tekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tidak ada pembatasan jumlah nomor yg dapat diregistrasikan dengan sesuatu NIK.

Artinya pengguna dapat memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yg bersangkutan melaporkan NIK yg mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.

Selain itu, sistem operator harus bisa mengidentifikasi gerai atau outlet yg melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka mampu teridentifikasi gerai atau outlet yg melakukan registrasi.

Pemerintah pun memberikan tenggat waktu paling lambat 21 Juni 2018 agar segala pemberian hak dan wewenang pada outlet serta gerai rampung dilaksanakan oleh masing-masing operator seluler.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.