Apple Tuntut Ganti Rugi Rp 14 Triliun Ke Samsung

oleh -431 Dilihat

Banyumas Raya

  – Samsung dan Apple kembali bersitegang. Kali ini Samsung dituntut membayar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14 triliun ke Apple, atas pelanggaran hak paten sejak 2012 silam.

Bukan tanpa sebab. Pasalnya Samsung diketahui sudah mendapat untung besar selama dua tahun terakhir, dari sejumlah hak paten yg menurut Apple adalah miliknya.

Menurut pengacara Apple, Bill Lee, perusahaan yang berasal Korea Selatan ini bahkan telah meraup pendapatan 3,3 miliar dollar AS dan keuntungan 1 miliar dollar AS dari tiga paten punya Apple yg dilanggar.

“Itu belum termasuk beberapa paten utilitas lainnya yg dilanggar. Tuntutan hukum ini dapat memakan waktu yg cukup lama,” ungkap Bill sebagaimana dikutip Tekno dari Bloomberg, Rabu (16/5/2018).

Merasa dirugikan, Samsung pun menyatakan bahwa Apple malah mencari keuntungan besar dari perkara yg tengah berjalan ini.

Baca juga: Ini 32 Paten yg Membuat Nokia Gugat Apple

Pihak Samsung bahkan menuding bahwa Apple memanfaatkan masalah tersebut bagi selalu “menggembosi” pendapatan Samsung. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Samsung, John Quinn yg menekankan bahwa Apple sejatinya memiliki ruang lingkup paten yg sempit dan jumlahnya tak sebanyak yg dituntutkan pada Samsung.

“Mereka mencari keuntungan di segala ponsel. Padahal paten Apple tak mencakup segala ponsel itu sendiri,” kata Quinn.

Perseteruan Apple dan Samsung soal paten ini memang telah terjadi cukup lama. Sejak 2012 silam kedua raksasa teknologi ini saling tuntut dengan tudingan sudah melanggar hak paten sesuatu sama lain.

Pada 2013 lalu, putusan dari kasus hukum antara beberapa perusahaan besar ini sudah dikeluarkan. Samsung diganjar hukuman denda sebesar 1,05 miliar dollar AS karena terbukti melanggar paten Apple.

Namun, hakim kemudian mengurangi denda tersebut karena adanya ketidaksepakatan di antara para juri sehingga angka denda yg wajib dibayar Samsung turun drastis.

Samsung wajib membayar denda sebesar 290 juta dollar AS atau sekitar hampir mencapai Rp 4 triliun.

Kedua perusahaan pun dikabarkan sempat melakukan mediasi secara tertutup namun tak ada titik terang dari mediasi ini. Sehingga pada sekitar Maret 2014 dulu proses hukum masalah pelanggaran paten ini dilanjutkan sampai sekarang.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.