Pengadilan Putuskan Apple Bayar Rp6,9 T Ke VirnetX

oleh -208 Dilihat

Banyumas Raya

Austin – Hakim federal di Texas, AS, menetapkan Apple harus membayar VirnetX US$502,6 juta atau sekitar Rp6,9 triliun terkait pelanggaran paten.

Ini adalah kabar terbaru dari pertarungan panjang di pengadilan yg dimulai sejak delapan tahun lalu. Tapi kemungkinan, ini bukanlah akhir dari drama perseteruan di antara keduanya.

Gugatan VirnetX –yang kadang dianggap perusahaan penipuan paten– terhadap Apple pertama kali masuk ke pengadilan pada 2010. Ketika itu, VirnetX mengklaim bahwa Apple sudah melanggar empat paten terkait komunikasi online yg Appe gunakan pada FaceTime dan iMessage.

Sejak ketika itu, Apple sudah melakukan banding dan balik menuntut VirnetX. Banding terakhir yg Apple ajukan adalah pada Oktober 2017, saat Apple diminta membayar US$439,7 juta.

“Buktinya jelas. Berikan kebenaran dan Anda tak perlu khawatir tentang apapun,” kata Kendall Larson, CEO VirnetX, pada wartawan setelah sidang, seperti dilansir Digital Trends.

VirnetX yaitu perusahaan yg kadang dianggap sebagai ‘patent troll’, perusahaan yg bisnis utamanya menuntut perusahaan yang lain berdasarkan regulasi paten.

Seperti yg dilaporkan The Verge, meski VirnetX memiliki markas di Nevada, mereka melaporkan Apple di Texas, yg hukum terkait patennya lebih longgar.

VirnetX mengakui bahwa model bisnis mereka memang didasarkan pada paten. Dalam dokumen SEC, mereka menyebutkan, “Portofolio properti intelektual yaitu dasar dari model bisnis kami.”

Pada 2017, Mahkamah Agung AS menentukan bahwa pemilik paten tak lagi dapat menentukan dimana mereka mulai mengajukan tuntutan terkait paten.

Mahkamah Agung AS sepertinya tengah berusaha melawan ‘patent troll’, karena itu, ada kemungkinan tuntutan dari VirnetX pada Apple ini mampu ditutup tanpa memaksa Apple membayar perusahaan tersebut.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.