Banyumas Raya
New York – Fitur elektrokardiogram (EKG) yg hadir sejak Apple Watch generasi keempat terbukti bermanfaat untuk penggunanya. Sebab, pemilik arloji pintar itu mampu memantau keadaan kesehatan mereka berdasarkan pemindaian denyut nadi.
Namun, kini fitur tersebut justru membawa persoalan untuk Apple. Pasalnya, seorang dokter spesialis jantung yang berasal AS, Joseph Wiesel, menuntut Apple atas fitur EKG yg tertanam di perangkat Apple Watch.
Mengutip DigitalTrends, dalam gugatan yg dilayangkan oleh Wiesel ke Pengadilan Distrik Timur, Kota New York, AS, Wiesel menuding bahwa Apple memakai metode pengukuran detak jantung yg ia patenkan pada Maret 2006 secara ilegal.
Adapun metode yg dimaksud adalah teknik pengecekan denyut jantung lewat modul optik dan sensor bagi mendeteksi kelainan di dalam jantung (Atrial Fibrillation) lewat permukaan kulit. Wiesel biasa menyebut metode ini dengan photoplethysmography.
Metode semacam itu digunakan oleh Apple di perangkat arloji pintarnya yg dibekali dengan fitur EKG, dengan kemampuan buat mendiagnosa kelainan berdasarkan detak jantung lewat lampu optik hijau dengan beragam sensor pendukung.
Meski EKG baru hadir di Apple Watch Series 4 yg rilis September 2018, namun Wiesel sebenarnya sudah membuka diskusi dengan Apple pada September 2017 mengenai metode yg ia patenkan. Akan tetapi, menurut Wiesel, Apple menolak bagi bekerja sama.
Melalui gugatan ini, Wiesel menuntut royalti atas paten yg kadung digunakan Apple tanpa izin, berikut biaya ganti rugi kerusakan materi yg diakibatkan oleh perusahaan teknologi tersebut, serta membayar segala biaya proses hukum.
Tidak disebutkan berapa jumlah kerugian atas pelanggaran paten oleh Apple. Perusahaan yang berasal Cupertino, California, AS ini pun belum memberikan informasi resmi terkait tuduhan yg ditujukan kepada mereka.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com