Pemkab Cilacap Terapkan Kebijakan Masuk Kantor 30% dan 70% Bekerja Dari Rumah

oleh -838 Dilihat

CILACAP – Pemkab Cilacap mulai Kamis ini (19/3) menerapkan kebijakan membatasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang masuk kantor hanya 30 persen, lalu yang 70 persen bekerja di rumah. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari  pertemuan orang dalam jumlah banyak guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Korona atau Corona Virus Disease (Covid-19).

Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Drs Farid Ma’ruf ST MM mengatakan,    penyesuaian sistem kerja bagi ASN dan Non ASN ini berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN , dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Bupati Cilacap .  Ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi jajaran Organisasi  Perangkat  Daerah (OPD) Pemkab Cilacap pada Rabu (18/03) .” Mulai hari ini, Kamis (19/3) ASN dan non ASN yang masuk kantor dibatasi hanya 30 persen dari jumlah ASN dan non ASN yang ada di masing-masing kantor. Sedangkan yang 70 persen bekerja di rumah. Ketentuan ini akan diterapkan sampai 31 Maret 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Korona di Cilacap,” kata Farid Ma’ruf, Kamis (19/3).

Dikatakan, khusus untuk para pejabat eselon seperti kepala dinas, kepala badan, sekretaris dinas/badan dan kepala bidang tetap diwajibkan masuk  kantor setiap hari. Begitu juga pejabat eselon yang lain seperti  kasi, camat, sekretaris kecamatan, lurah, kepala desa, kepala UPT, koordinator wilayah dan kepala sekolah.

Sealin itu lanjut Sekda, Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ,  Puskesmas dan Dinas Kesehatan  bekerja seperti biasanya , Untuk jam kerja juga masih tetap seperti  biasa,  namun absen dilakukan secara manual  dan  apel  juga tiadakan .” Untuk karyawan dan karyawatinya yang datang diatur oleh OPD masing-masing,   yang masuk kantor 30 Persen dan 70 persen bekerja dari rumah .  Bagi yang sakit juga tidak diperbolehkan masuk kantor , berlaku mulai tanggal 19 Maret sampai 31 Maret 2020.

Untuk guru kehadirannya diatur secara piket bergantian yang diatur oleh Kepala Sekolah,   dengan ketentuan untuk Guru SMP sekurang-kurangnya 10 persen ,  dan untuk Guru SD sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah guru yang ada di sekolah.  Meski guru tidak masuk , tetapi diharapkan memberikan tugas kepada anak didiknya. “Selama sekolah diliburkan kepala sekolah, koordinator wilayah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan bahwa proses pembelajaran dalam jaringan atau melalui media sosial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sekda menambahkan, meskipun karyawan bekerja dari rumah, mereka tetap memberikan laporan pekerjaan setiap harinya kepada pimpinan   dengan memanfaatkan teknologi informasi  seperti email , whatsapp dan aplikasi lainnya.  Mereka juga wajib tetap mengaktifkan alat komunikasi agar mudah dalam koordinasi .

Selain itu,  aturan lain bagi para ASN dan Non ASN   pada setiap hari Jumat   seluruh karyawan-karyawati yang ada di kantor untuk berolahraga ,  dan juga berjemur .  Termasuk yang bekerja di rumah.  Hal ini dilakukan untuk menjaga kebugaran   dan kesehatan .  Pasalnya  salah satu pencegahan dengan sehat .  Untuk melawan dan mencegah corona ini harus kompak   ayo bareng-bareng, jangan sampai nanti ada kegiatan yang mengundang banyak massa   berkerumunan ,  pertemuan diharapkan dikurangi  Ini untuk mencegah Corona.

Sementara itu, sebagai upaya tindaklanjut diterapkanya jumlah  ASN yang  masuk kantor di wilayah Pemkab Cilacap,  Asisten Administrasi Sekda Cilacap, Uong Suparno didampingi Kabag Organisasi Setda Cilacap Aris Munandar  Kamis siang melakukan  pemantauan dan pengecekan ke sejumlah OPD. Menurut Uong Suparno, pengecekanya dilakukan untuk mengetahui apakah sudah dilaksanakan apa belum terkait pemberlakukan 30 persen ASN dan Non ASN yang  masuk kantor dan 70 persen bekerja dari rumah.

No More Posts Available.

No more pages to load.