Langgar PPKM Darurat, 29 Pelaku Usaha di Cilacap Disidang

oleh -719 Dilihat
Langgar PPKM Darurat, 29 Pelaku Usaha di Cilacap Disidang | Hukum

Cilacap, Gatra.com– Sebanyak 29 pemilik usaha di Cilacap, Jawa Tengah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (19/7).

Para pelaku pelanggaran protokol kesehatan adalah hasil dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan oleh tim satgas penanganan Covid-19 Cilacap di empat kecamatan yaitu Kecamatan Kesugihan, Maos, Binangun, dan Kroya. Persidangan di pimpin oleh Hakim Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H. dari Pengadilan Negeri Cilacap.

Wakil Bupati (Wabup) Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan persidangan kali ini merupakan persidangan yang ketiga yang diselenggarakan di masa penerapan PPKM Darurat. Persidangan tipiring yang diselenggarakan hari ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam melaksanaan PPKM Darurat dan menegakan aturan yang telah dibuat.

“Persidangan ini adalah komitmen untuk menegakkan aturan yang telah dibuat. Ini adalah wujud sayang kepada masyarakat agar PPKM Darurat ini bisa dipatuhi dengan baik,” katanya, dalam keterangannya, dikutip Senin malam.

Menurut dia, dari fakta persidangan terungkap pelanggaran paling banyak yang dilakukan pelaku usaha adalah masih melayani makan di tempat. Karena itu dia berharap agar para pelaku usaha terutama kuliner agar mematuhi aturan di masa PPKM Darurat mulai dari jam operasional serta tidak menyediakan fasilitas makan di tempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.