Guru SD Di Cilacap Cabuli 32 Siswinya

oleh -778 Dilihat

CILACAP – Entah apa yang ada di benak NS (58) seorang oknum guru pada pada sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Kesugihan Cilacap. Pria yang sudah mendekati usia pensiun ini digelandang polisi gara gara dilaporkan telah mencabuli setidaknya 32 orang siswa didiknya. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap murid perempuan. Sudah ada 32 korban yang merupakan siswi yang melaporkan telah dicabuli oleh pelaku ” kata Kapolres.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menunjukkan barang bukti dan tersangka percabulan. (ist) Dalam laporannya, korban yang masih sangat belia mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari NS di sekolah. Diungkapkan, pencabulan dilakukan di kamar mandi atau bahkan di ruang kelas saat mengajar.

Tindakan amoral tersebut dilakukan NS dalam rentang waktu tahun 2006 sampai ia ditangkap petugas pada akhir minggu kemarin di rumahnya di Desa Bulupayung. Korban pencabulan oleh pelaku ini dilakukan terhadap muridnya yang duduk di bangku kelas 2 sampai kelas 5.

Kasus ini sendiri terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke Polsek Kesugihan karena curiga terhadap kondisi anaknya. Pelaku mengaku khilaf saat mencabuli anak didiknya. Itu dilakukannya untuk melampiaskan nafsu karena kondisi istrinya yang sedang sakit sehingga tidak mampu melayaninya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Terkait dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (amu)

Sumber: http://radarbanyumas.co.id/guru-sd-cabuli-32-siswinya/

No More Posts Available.

No more pages to load.