Diajak kerumah, Lalu Dicekoki Minuman Keras Ciu Hingga Mabuk, Bunga Dicabuli Secara Bergantian

oleh -717 Dilihat

Diajak kerumah Pelaku Kemudian Dicekoki Minuman Keras Ciu Hingga mabuk, Bunga Dicabuli Secara Bergantian

Petugas Unit Reskrim Polsek Patimuan mengungkap kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Cilacap, Jawa Tengah.

Tindakan asusila ini terjadi pada Kamis (5/9/2019) siang.

Korban sebut saja Bunga (15), pelajar warga Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap.

Dia menjadi korban asusila pelaku yang berjumlah tiga orang yang juga berusia remaja.

Semula korban berkenalan dengan seorang pelaku melalui media sosial.

Dari perkenalan itu, muncul ajakan pertemuan kepadanya.

“Pelaku mengajak Bunga bertemu di rumah pelaku.

Kemudian korban dicekoki minuman keras.

Saat tidak sadarkan diri, korban dicabuli oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno G Sukahar dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng.com, Minggu (8/9/2019).

Keterangan korban, pelaku asusila melakukannya secara bergantian saat tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras jenis ciu.

Menurut Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo, setelah memeriksa dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan dari hasil visum terdapat luka pada kemaluan korban.

Setelah cukup bukti, selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan.

Polisi kemudian menangkap OT (18) warga Desa/Kecamatan Patimuan.

Dua pelaku lain masing-masing FN (15), warga Desa Sidamukti, dan NH (16) warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan.

Keduanya juga masih dalam proses hukum tapi tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016.

Mereka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

Pakaian korban dan pakaian pelaku serta satu botol plastik bekas miuman keras disita sebagai barang bukti. (Tribunjateng/jti)

No More Posts Available.

No more pages to load.